Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. M. Apriyan Renaldi Als Aldi Bin A. Yani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1190/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Apriyan Renaldi Als Aldi Bin A. Yani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PRIMI TIDY LESTARIM. Apriyan Renaldi Als Aldi Bin A. Yani
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa M. Apriyan Renaldi Als Aldi Bin A. Yani  pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rantauan Timur II tepatnya di Dang Taufik Rt.04 Rw.01  Kelurahan Pekauman  Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang 58 cm dengan gaggang terbuat dari besi pipih warna kuning keemasan. Perbuatan  terdakwa  dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa dari rumah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang 58 cm  yang dipegang di tangan sebelah kanan  terdakwa, dan terdakwa diperiksa oleh petugas dari Kepolisian dan menanyakan kepada terdakwa perihak kepemilikan senjata tajam dan surat ijin atas 1 (satu) bilah senajata tajam yang terdakwa tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam dimaksud, dimana terdakwa membawa senjata tajam jenis parang untuk menjaga diri terdakwa waktu pulang kerumah karena beberapa hari sebelumnya terdakwa pernah ada menyerang orang dikawasan Teluk Kelayan Kota Banjarmasin, karena terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin yang syah untuk membawa senajta tajam jenis parang tersebut, selanjutnya terdakwa di amankan oleh petugas dan di proses lebih lanjut, dimana terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, dalam menyimpan, menyembunyikan sebilah senjata penikam atau penusuk jenis parang dengan Panjang 58 cm dilakukan tanpa seijin petugas yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan  senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.   

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya