Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa M. Apriyan Renaldi Als Aldi Bin A. Yani pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rantauan Timur II tepatnya di Dang Taufik Rt.04 Rw.01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang 58 cm dengan gaggang terbuat dari besi pipih warna kuning keemasan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa dari rumah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang 58 cm yang dipegang di tangan sebelah kanan terdakwa, dan terdakwa diperiksa oleh petugas dari Kepolisian dan menanyakan kepada terdakwa perihak kepemilikan senjata tajam dan surat ijin atas 1 (satu) bilah senajata tajam yang terdakwa tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam dimaksud, dimana terdakwa membawa senjata tajam jenis parang untuk menjaga diri terdakwa waktu pulang kerumah karena beberapa hari sebelumnya terdakwa pernah ada menyerang orang dikawasan Teluk Kelayan Kota Banjarmasin, karena terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin yang syah untuk membawa senajta tajam jenis parang tersebut, selanjutnya terdakwa di amankan oleh petugas dan di proses lebih lanjut, dimana terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, dalam menyimpan, menyembunyikan sebilah senjata penikam atau penusuk jenis parang dengan Panjang 58 cm dilakukan tanpa seijin petugas yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------- |