Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH Hendry Agus Setiawan Als Erick Bin H. Riduansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-954/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendry Agus Setiawan Als Erick Bin H. Riduansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Hendry Agus Setiawan Als Erick Bin H. Riduansyah pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani KM.23 No.10 RT.001 RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

    • Bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi Evin Primanto Als Evin - Amen menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp memesan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyetujui pesanan tersebut dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 2 (dua) kantong paket narkotika jenis sabu berat sekitar 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. EDO GARA melalui pesan Whatsapp sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat sekitar 10 gram dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan nomor telpon anak buah terdakwa selaku kurir yakni sdr. HANTU (+62 857 5140 5161) kepada sdr. EDO GARA, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa mendapatkan kabar dari sdr. HANTU  yang mengatakan sudah berada di depan rumah atau toko milik saksi Evin Primanto Als Evin - Amen di Jalan A. Yani KM.23 No.10 RT.001 RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru, lalu saksi Evin Primanto Als Evin - Amen menemui kurir tersebut dan menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk jose warna hijau yang berisikan paket narkotika jenis sabu berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 8 gram. Setelah itu terdakwa meminta uang pembayaran kepada saksi Evin Primanto Als Evin - Amen sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, namun saksi Evin Primanto Als Evin - Amen menawar harga menjadi Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujui harga tersebut dan terdakwa menerima pembayaran dari saksi Evin Primanto Als Evin - Amen secara transfer dari rekening bank mandiri 031-00-1876985-4 atas nama Evin Primanto ke rekening bank BCA no rek 5132-1805-1 atas nama Raymond Ade Fajar milik saksi Hendry Agus Setiawan, selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada sdr. EDO GARA dengan cara transfer ke rekening sdr. EDO GARA sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 18.00 WITA petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti hal tersebut saksi Sandy Oktiyanto, S.AB Bin Ichsan dan saksi Perdinan Sirait, SH, MM – Halasan Sirait yang merupakan petugas tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap saksi Evin Primanto Als Evin - Amen di Jalan A.Yani Km.83 Kelurahan Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, selanjutnya saksi Evin Primanto Als Evin - Amen mengakui menyimpan narkotika jenis sabu berada di rumah toko milik terdakwa Jalan A. Yani KM.23 No.10 RT.001 RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru, kemudian saksi saksi Sandy Oktiyanto, S.AB Bin Ichsan dan saksi Perdinan Sirait, SH, MM – Halasan Sirait membawa terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah toko yang ditempat terdakwa tersebut dan menemukan kotak rokok merk Jose warna hijau yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram (berat bersih 5,18 gram) terletak di atas lantai pada ruang tamu rumah toko milik terdakwa tersebut dan saksi Evin Primanto Als Evin – Amen menjelaskan narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian saksi Sandy Oktiyanto, S.AB Bin Ichsan dan saksi Perdinan Sirait, SH, MM – Halasan Sirait melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dari terdakwa dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1814 warna biru dengan No. WA 0821-5142-1747 dan 1 (satu) buah modem merk HUAWEI warna putih No Simcard 0821-5142-1747  Selanjutnya terdakwa barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Narkoba pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 didapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram (berat bersih 5,18 gram), disisihkan seberat 0,03 gram untuk pemeriksaan / screening sample barang bukti dan disisihkan kembali untuk pemeriksaan di BPOM Banjarmasin seberat 0,10 gram, lalu dilakukan pemusnahan barang bukti seberat 5,00 gram, setelah disisihkan didapatkan berat bersih 0,05 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 22 Desember 2023 Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1108.LP yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian an. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci (sebagaimana terlampir dalam berkas) barang bukti yang berupa sediaan dalam bentuk serbuk, kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika No urut 61 lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  
    • Bahwa terdakwa Hendry Agus Setiawan Als Erick Bin H. Riduansyah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa Hendry Agus Setiawan Als Erick Bin H. Riduansyah pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani KM.23 No.10 RT.001 RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

 

    • Bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita saksi Evin Primanto Als Evin - Amen menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp memesan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyetujui pesanan tersebut dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 2 (dua) kantong paket narkotika jenis sabu berat sekitar 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. EDO GARA melalui pesan Whatsapp sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat sekitar 10 gram dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan nomor telpon anak buah terdakwa selaku kurir yakni sdr. HANTU (+62 857 5140 5161) kepada sdr. EDO GARA, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa mendapatkan kabar dari sdr. HANTU  yang mengatakan sudah berada di depan rumah atau toko milik saksi Evin Primanto Als Evin - Amen di Jalan A. Yani KM.23 No.10 RT.001 RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru, lalu saksi Evin Primanto Als Evin - Amen menemui kurir tersebut dan menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk jose warna hijau yang berisikan paket narkotika jenis sabu berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 8 gram. Setelah itu terdakwa meminta uang pembayaran kepada saksi Evin Primanto Als Evin - Amen sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut, namun saksi Evin Primanto Als Evin - Amen menawar harga menjadi Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujui harga tersebut dan terdakwa menerima pembayaran dari saksi Evin Primanto Als Evin - Amen secara transfer dari rekening bank mandiri 031-00-1876985-4 atas nama Evin Primanto ke rekening bank BCA no rek 5132-1805-1 atas nama Raymond Ade Fajar milik saksi Hendry Agus Setiawan, selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada sdr. EDO GARA dengan cara transfer ke rekening sdr. EDO GARA sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 18.00 WITA petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti hal tersebut saksi Sandy Oktiyanto, S.AB Bin Ichsan dan saksi Perdinan Sirait, SH, MM – Halasan Sirait yang merupakan petugas tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap saksi Evin Primanto Als Evin - Amen di Jalan A.Yani Km.83 Kelurahan Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, selanjutnya saksi Evin Primanto Als Evin - Amen mengakui menyimpan narkotika jenis sabu berada di rumah toko milik terdakwa Jalan A. Yani KM.23 No.10 RT.001 RW.011 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru, kemudian saksi saksi Sandy Oktiyanto, S.AB Bin Ichsan dan saksi Perdinan Sirait, SH, MM – Halasan Sirait membawa terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah toko yang ditempat terdakwa tersebut dan menemukan kotak rokok merk Jose warna hijau yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram (berat bersih 5,18 gram) terletak di atas lantai pada ruang tamu rumah toko milik terdakwa tersebut dan saksi Evin Primanto Als Evin – Amen menjelaskan narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian saksi Sandy Oktiyanto, S.AB Bin Ichsan dan saksi Perdinan Sirait, SH, MM – Halasan Sirait melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dari terdakwa dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1814 warna biru dengan No. WA 0821-5142-1747 dan 1 (satu) buah modem merk HUAWEI warna putih No Simcard 0821-5142-1747  Selanjutnya terdakwa barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Narkoba pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 didapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram (berat bersih 5,18 gram), disisihkan seberat 0,03 gram untuk pemeriksaan / screening sample barang bukti dan disisihkan kembali untuk pemeriksaan di BPOM Banjarmasin seberat 0,10 gram, lalu dilakukan pemusnahan barang bukti seberat 5,00 gram, setelah disisihkan didapatkan berat bersih 0,05 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 22 Desember 2023 Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1108.LP yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian an. Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci (sebagaimana terlampir dalam berkas) barang bukti yang berupa sediaan dalam bentuk serbuk, kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika No urut 61 lampiran Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
    • Bahwa terdakwa Hendry Agus Setiawan Als Erick Bin H. Riduansyah dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya