Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2020/PN Bjm LIM HARYANTO LIMANTARA 1.CV PANCA LOGAM
2.KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN (KSOP) KELAS I BANJARMASIN
3.PT SINAR SARANA SAMUDERA
4.PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk.
5.PT AUSTRAL BYNA DOKING
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIM HARYANTO LIMANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. NIZAR TANJUNG, SH.MH. CIL. DKKLIM HARYANTO LIMANTARA
Tergugat
NoNama
1CV PANCA LOGAM
2KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN (KSOP) KELAS I BANJARMASIN
3PT SINAR SARANA SAMUDERA
4PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk.
5PT AUSTRAL BYNA DOKING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Bahwa Pelawan khawatir terhadap objek sita yang menjadi pokok perkara ini, maka Pelawan mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan Dalam Provisi sebagai berikut :

 

  • Menangguhkan segala tindakan hukum atas objek sita terhadap Kapal TB. SARANA SAMUDERA – 12 dengan tonnase kotor 86 GT dan Kapal TK. KARANG JOANG DUA dengan tonnase kotor 1.142 GT milik Pelawan sementara selama pemeriksaan perkara ini berjalan sampai pada putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur.dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas objek berupa Kapal TB. SARANA SAMUDERA – 12 dengan tonnase kotor 86 GT dan Kapal TK. KARANG JOANG DUA dengan tonnase kotor 1.142 GT;
  4. Mengangkat sita jaminan terhadap objek berupa Kapal TB. SARANA SAMUDERA – 12 dengan tonnase kotor 86 GT dan Kapal TK. KARANG JOANG DUA dengan tonnase kotor 1.142 GT yang telah diletakkan sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
  5. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng mengganti kerugian yang timbul akibat penyitaan jaminan objek hak milik Pelawan, yang mana diuraikan sebagai berikut:

 

  • Kerugian harga pembelian 2 (dua) unit objek yang disita Kapal TB. SARANA SAMUDERA – 12, dengan tonnase kotor 86 GT dan Kapal TK. KARANG JOANG DUA, dengan tonnase kotor 1.142 GT sebesar @ Rp 5.000.000.000,- X 2 unit = Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);

 

  • Kerugian tidak dapat menyewakan 2 (dua) unit objek yang disita Kapal TB. SARANA SAMUDERA – 12, dengan tonnase kotor 86 GT dan Kapal TK. KARANG JOANG DUA, dengan tonnase kotor 1.142 GT sebesar @ Rp 100.000.000,- / per bulan X 2 unit = Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) / per bulan, terhitung sejak 28 Nopember 2013 hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT).  

 

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Kantor milik Terlawan I yang beralamat di Komplek Pertokoan Pengampon Square, Blok D 28/30, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;

8. Menghukum Para Terlawan untuk patuh dan tunduk serta melaksanakan isi putusan ini.

9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

atau:

Dalam peradilan yang jujur dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak