Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.S/2020/PN Bjm | FAHRIN AMRULLAH,SH, MH | BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.S/2020/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM- /BJRMS/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------Bahwa terdakwa BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 skp. 04.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di perairan Sungai Tanah Merah Ds. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dermaga PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---
Bahwa saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah) selaku pemilik kapal KM. CAHAYA RAHMAT menghubungi terdakwa selaku nakhoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT meminta kepada terdakwa untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar yang berlayar di perairan Pagatan Kab. Tanah Bumbu
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Jo pasal 23 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.-------------------------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa terdakwa BAHRUL ILMI Als BAHRUL Bin ALM. ABDULLAH bersama-sama dengan saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 skp. 04.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di perairan Sungai Tanah Merah Ds. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dermaga PT. PELITA BATULICIN BERSUJUD, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP sehingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--- Bahwa saksi ALIANSYAH Als ALI Bin MAPIARE (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara secara terpisah) selaku pemilik kapal KM. CAHAYA RAHMAT menghubungi terdakwa selaku nakhoda kapal KM. CAHAYA RAHMAT meminta kepada terdakwa untuk mendatangi kapal Tagbout yang menjual BBM jenis solar yang berlayar di perairan Pagatan Kab. Tanah Bumbu
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Jo pasal 23 ayat (2) huruf d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |