Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.ASFIANOR
2.ATILLAILIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASFIANOR
2ATILLAILIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.716.719,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123,716,719,- (SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.99,000,000,- (SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.24,716,719,- (DUA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam atas Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor : 05/SKKT/B-1/KSL/2001 a/n AS’ARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak