3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 284.738.842,- ( DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 176.582.149,- ( SERATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 72.104.462,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA SERATUS EMPAT RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 36.052.231,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA LIMA PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|