Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm MUHAMMAD GUSTAM MAJI PT. SAPTAINDRA SEJATI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD GUSTAM MAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkMUHAMMAD GUSTAM MAJI
Tergugat
NoNama
1PT. SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 52 ayat (21) dan ayat (33) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2018 – 2020, Batal demi Hukum;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238 )
4. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat Putus hubungan kerja sejak 3 Februari 2023 karena terpenuhi pasal 61 ayat (3)  Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2018 – 2020;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat senilai Rp. 74.344.480,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon
2 x 6  x Rp. 3.546.000,- = Rp. 42.552.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
           2 x 2  x Rp. 3.546.000,- = Rp. 14.184.000.-
                                                                    Total = Rp. 56.736.000,-
c. Penggantian perumahan serta pengobatan 
dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen)
dari uang pesangon dan uang penghargaan 
masa kerja bagi yang memenuhi syarat 
            Rp. 56.736.000,- x 15% = Rp.    8.510.400,- 
 
d.   Sisa Cuti Tahunan ( 12 hari ) = Rp.    1.702.080,-
e.   Lumsum Pengobatan Rawat jalan (6 bulan) = Rp.    2.350.000,-
f.   Bantuan Site (6 bulan) = Rp.    1.500.000,-
g.   Tunjangan Hari Raya = Rp.    3.546.000,-
Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp.  74.344.480,- 
6. Menghukum Tergugat membayar upah proses senilai Rp. 21.276.000,- (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam  ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
6 (enam) bulan x Upah  
     6  (enam) bulan x Rp. 3.546.000,- :  Rp. 21.276.000,
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
9. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya