Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.Sus/2024/PN Bjm Grhady Dwi Hartanti SH Irwandy Pratama bin Wahyu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 628/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2372 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwandy Pratama bin Wahyu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa IRWANDY PRATAMA Bin WAHYU pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Prona III Lokasi II Gang Mandala Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di depan rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa sedang berada di depan rumah lalu melihat Sdr. RUSDI (DPO) melintas di depan rumah Terdakwa lalu Terdakwa berhentikan dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. RUSDI bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RUSDI kemudian Sdr. RUSDI pergi dari tempat tersebut dan tidak lama kemudian Sdr. RUSDI kembali mendatangi Terdakwa dan langsung menyerah narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Terdakwa kemudian Sdr. RUSDI pergi meinggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 23.20 wita Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO (Anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Timur) melaksanakan patroli di daerah rawan teradi penyalahguna narkotika jenis sabu lalu pada saat Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO sedang berada di sekitar Jl. A. Yani Km. 4,5 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di depan ATM HBI, Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO melihat Terdakwa keluar dari ATM dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,13 gram (serbuk kristal seberat 1,23 gram dan plastik klip seberat 1,9 gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serokan warna hitam yang tersimpan di dalam kotak CCTV merk A9 yang ditemukan di dalam Tas Dompet warna hitam merk PUSHOP selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dii bawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0515, tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Mei 2024 yang di tandatangani oleh TRIYANTO, S.H. selaku Penyidik Pembantu, IRWANDY PRATAMA Bin WAHYU selaku yang Terdakwa, ZAINUL KRIDIANTO dan MUHAMMAD KAHINDRA selaku saksi-saksi, dengan pelaksanaan penimbangan barang / benda berupa: 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui memiliki berat kotor 3,13 gram (serbuk kristal seberat 1,23 gram dan plastik klip seberat 1,9 gram) selanjutnya dari 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian yang setelah dilakukan penimbangan diketahui seberat 0,22 gram (serbuk kristal sabu seberat 0,03 gram dan plastik klip seberar 0,19 gram), untuk (Riksa secara Laboratorium), selanjutnya disisihkan lagi sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dan dilakukan penimbangan diketahui seberat 0,23 gram (serbuk kristal sabu seberat 0,04 gram dan plastik klip seberat 0,19 gram), untuk (Alat Bukti di Pengadilan) sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan kembali diketahui memiliki berat kotor 2,68 gram (serbuk kristal sabu seberat 1.16 gram dan plastik klip seberat 1,52 gam), untuk (Dimusnahkan).
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa IRWANDY PRATAMA Bin WAHYU pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 23.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan ATM HBI tepatnya di Jl. A. Yani Km. 4,5 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 23.20 wita Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO (Anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Timur) melaksanakan patroli di daerah rawan teradi penyalahguna narkotika jenis sabu lalu pada saat Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO sedang berada di sekitar Jl. A. Yani Km. 4,5 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di depan ATM HBI, Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO melihat Terdakwa keluar dari ATM dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi BERTON P W SIRAIT, SH dan Saksi NOBER TANGKELOBO melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,13 gram (serbuk kristal seberat 1,23 gram dan plastik klip seberat 1,9 gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serokan warna hitam yang tersimpan di dalam kotak CCTV merk A9 yang ditemukan di dalam Tas Dompet warna hitam merk PUSHOP selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dii bawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0515, tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Mei 2024 yang di tandatangani oleh TRIYANTO, S.H. selaku Penyidik Pembantu, IRWANDY PRATAMA Bin WAHYU selaku yang Terdakwa, ZAINUL KRIDIANTO dan MUHAMMAD KAHINDRA selaku saksi-saksi, dengan pelaksanaan penimbangan barang / benda berupa: 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui memiliki berat kotor 3,13 gram (serbuk kristal seberat 1,23 gram dan plastik klip seberat 1,9 gram) selanjutnya dari 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian yang setelah dilakukan penimbangan diketahui seberat 0,22 gram (serbuk kristal sabu seberat 0,03 gram dan plastik klip seberar 0,19 gram), untuk (Riksa secara Laboratorium), selanjutnya disisihkan lagi sebanyak 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dan dilakukan penimbangan diketahui seberat 0,23 gram (serbuk kristal sabu seberat 0,04 gram dan plastik klip seberat 0,19 gram), untuk (Alat Bukti di Pengadilan) sedangkan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan kembali diketahui memiliki berat kotor 2,68 gram (serbuk kristal sabu seberat 1.16 gram dan plastik klip seberat 1,52 gam), untuk (Dimusnahkan).
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya