Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.YUSUF SUSANTO SUCIPTO
2.SUTRIANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSUF SUSANTO SUCIPTO
2SUTRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.738.842,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 284.738.842,- ( DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 176.582.149,- ( SERATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 72.104.462,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA SERATUS EMPAT RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 36.052.231,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA LIMA PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak