Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm 1.Tamariska Dian Ratna Ningtyas, SH.,MH
2.Eka Dahliana,S.H.
3.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
4.Kevin Ryana,SH
5.AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H
6.Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
7.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
8.MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
9.AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
Drs. Muhammad Rafiki Effendi, M.Si Bin H. Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/O.3.18/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tamariska Dian Ratna Ningtyas, SH.,MH
2Eka Dahliana,S.H.
3Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
4Kevin Ryana,SH
5AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H
6Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H.
7RENDY LAPUTIGAR,S.H.
8MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H.
9AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. Muhammad Rafiki Effendi, M.Si Bin H. Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 821/119-SI/BKPSM/2021 tanggal 30 Agustus 2021 bersama-sama dengan saksi TINAWATI Binti ODIN selaku Bendahara Penerimaan Kabupaten Tanah Laut (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu terdakwa selaku  Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut dalam Penyetoran Retribusi dan Asuransi Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari – Agustus 2023) yang berasal dari perolehan penjualan karcis masuk objek wisata tidak melaksanakan mekanisme dengan benar sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang Tahap Penyetoran Pendapatan: “dalam hal pendapatan diterima secara tunai uang retribusi harus disetorkan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2022 tentang Batas Waktu Penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke kas Umum Daerah,selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi TINAWATI selaku Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan penyetoran tidak mengikuti prinsip tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan mengarahkan tim penarikan barang kuasi untuk menyamakan jumlah data karcis sesuai dengan Surat Tanda Setor milik saksi TINAWATI selaku Bendahara Penerimaan hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan terdakwa selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut atau Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa selain dalam Retribusi Daerah Terdakwa Bersama saksi TINAWATI selaku Bendahara Penerimaan juga tidak tertib dalam menyetorkan asuransi yang telah dipungut dari penjualan karcis masuk objek wisata kepada PT. Jasa Raharja Putera karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan premi asuransi di setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pariwisata dengan PT. Jasa Raharja Putera nomor : 556/37/Dispar/2018 tanggal 20 Agustus 2018 addendum nomor : 556/220/ADD001/Dispar 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Asuransi Pengunjung Objek Wisata yang terdakwa lakukan dengan cara sengaja membiarkan perolehan uang premi asuransi yang telah terhimpun ditahan untuk digunakan pada keperluan yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan yang seharusnya premi asuransi tersebut menjadi pendapatan PT. Jasa Raharja Putera sebagai perolehan keuntungan negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: “Agen asuransi dilarang menahan atau mengelola premi atau kontribusi”, selanjutnya Terdakwa bersana Saksi Tinawati menggunakan uang hasil pemotongan biaya akuisisi yang seharusnya uang pemotongan biaya akuisi tersebut menjadi pendapatan daerah yang masuk ke dalam Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (4)   Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara demikian terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 225.842.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari Retribusi dan Asuransi Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari-Agustus 2023) sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyetoran Retribusi dan Asuransi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari – Agustus 2023) Nomor : PE.03.03/SR.339/PW16/5/2023 tanggal 08 Desember 2023

------------Perbuatan terdakwa Drs. MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

--------Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 821/119-SI/BKPSM/2021 tanggal 30 Agustus 2021 bersama-sama dengan saksi TINAWATI Binti ODIN selaku Bendahara Penerimaan Kabupaten Tanah Laut (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.225.842.000,- (dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari penyalahgunaan Penyetoran Retribusi dan Asuransi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Januari-Agustus 2023) sebagaimana tercantum dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-339/PW16/5/2023 tanggal 8 Desember 2023.

------------Perbuatan terdakwa Drs. MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 821/119-SI/BKPSM/2021 tanggal 30 Agustus 2021 bersama-sama dengan saksi TINAWATI Binti ODIN (Alm) selaku Bendahara Penerimaan Kabupaten Tanah Laut (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti, dalam bulan Januari 2022 sampai dengan Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbutan yang dilakukan Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum scera terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa Drs. MUHAMMAD RAFIKI EFFENDI, M.Si Bin H. ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya