Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Norhipansyah Alias Pansah bin Haniansyah (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 510/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2012/Q,3,10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Norhipansyah Alias Pansah bin Haniansyah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Norhipansyah Als Pansah Bin Haniansyah pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023, di Jalan Kuin Utara di atas Jembatan Sungai sugaling  Rt. 14 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Basran Azhari Als Basran Bin Aripin (alm) yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

--------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa sedang berada diatas diwarung, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban sedang jalan, lalu terdakwa mengejar saksi korban dan saksi korban menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau Panjang yang sebelumnya terdakwa simpan didalam baju, lalu terdakwa langsung menghunuskan dan menimpas saksi korban sebanyak 1 kali kebagian pinggang saksi korban dan mengenai saksi korban, lalu terdakwa menimpas saksi korban lagi di bagia kepala atau belakang telinga sebelah kiri saksi korban dan pisau Panjang milik terdakwa tersebut dapat ditahan oleh saksi korban dan berusaha menahan pisau Panjang milik terdakwa tersebut serta saksi korbanberusaha menjatuhkan diri kebawah jembatan bersama dengan terdakwa agar saksi korban tidak bisa melepaskan pegangan dari terdakwa, dan sewaktu berada dibawah jembatan terdakwa dan saksi korban sama-sama memegang sebilah senjata tajam jenis pisau Panjang milik terdakwa, dan tidak lama kemudian langsung di lerai oleh warga serta saksi Nanang Kosim dengan cara memegangi sebilah senjata tajam jenis pisau Panjang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan korban langsung melepaskan pegangan sebilah senjata tajam jenis pisau Panjang tersebut, lalu terdakwa langsung pergi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami :

Kesimpulan :

 

  • Luka terbuka pada jari kelima tangan kanan
  • Luka lecet geser pada kepala sisi kiri, daun telinga kiri sisi belakang, dan kaki kanan
  • Memar pada dada kiri sisi luar

 

Kelainan-kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul

 

Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VER. 11050/Yanmed/Rsas/2023 dari Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin tanggal 29 Sepember 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Ainun Fahmi Yanuaeri, M.Sc, Sp.FM dan Dwi Rahmawaty.               

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya