Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | Gede Agastia Erlandi, S.H. | YUDHI SANTO Bin SANTOSO MARGONO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-648/O.3.16/Ft.2/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) sebagaimana akta pendirian Nomor 43 tanggal 16 Februari 2016, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuainya spesifikasi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dan 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) sebagaimana akta pendirian Nomor 43 tanggal 16 Februari 2016, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yang menerima kuasa usaha khusus dari saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah (PT. AIA) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 202, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa Yudhi Santo Bin Santoso Margono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |