Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 1.MUHAMMAD RIZKY Als IKI Bin RUSMALIANSYAH
2.MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Als IKI Bin SUPIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1444/ O.3.10 / Enz.1 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY Als IKI Bin RUSMALIANSYAH[Penahanan]
2MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI Als IKI Bin SUPIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,24 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan adanya menyebutkan bahwa disekitaran Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan tidak berapa lama mencurigai sebuah mobil AGYA warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DA 1184 J, kemudian Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI mengejar mobil tersebut dan setelah berhasil mengamankan mobil tersebut Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) dan ditemukan:
  • 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram.

yang disembunyikan di dalam mulut Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH.

  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saksi IMAM BUHORI Als IMAM dengan cara Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH menghubungi Saksi IMAM BUHORI Als IMAM melalui WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak RP.600.000 (enam ratus ribu rupiah)  dan Saksi IMAM BUHORI Als IMAM meminta untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara di Transfer ke nomor rekening BCA : 8275525860 atas nama KHAIRIL SAPUAN, setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) bertemu dengan Saksi IMAM BUHORI Als IMAM di Jalan Teluk Tiram Darat ditengah-tengah gang seraton dan Saksi IMAM BUHORI Als IMAM menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,24 (nol koma dua empat) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0134 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FATAH Als ATAH Bin TAJUDIN, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,24 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan adanya menyebutkan bahwa disekitaran Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan tidak berapa lama mencurigai sebuah mobil AGYA warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DA 1184 J, kemudian Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI mengejar mobil tersebut dan setelah berhasil mengamankan mobil tersebut Saksi BAHRUL ILMI dan Saksi AKHMAD HABIBI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) dan ditemukan:
  • 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan platik klip dengan berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram.

yang disembunyikan di dalam mulut Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH.

yang disembunyikan di dalam mulut Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH.

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  0,24 (nol koma dua empat) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0134 tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIZKI Als IKI Bin RUSMALIANSYAH  dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFKI Als RIFKI als IKI Bin SUPIANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya