Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
73/Pdt.G/2024/PN Bjm |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUCE ABRAHAM BERUAT, S. Sos, SH, MH., | Dheny Agustina |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank OCBC Cabang Banjarmasin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan nilai hutang pokok Kredit Multi Guna (KMG) dengan Perjanjian Kredit Nomor 270830020250 Penggugat tersisa sebesar Rp. 248.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan hapus bunga tunggakan dan denda karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |