Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL Bin ABU NAING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1147/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL Bin ABU NAING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL Bin ABU NAING, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka 2 tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,33 (dua koma tiga tiga) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi FAHRUDIN melakukan tugas sebagai Under Cover Buy. Setelah ditelusuri dan didapatkan nomor teleponnya, kemudian Saksi FAHRUDIN menghubungi nomor tersebut dan ditanyakan apakah bisa untuk membeli sabu dan dijawab bisa, kemudian disepakati untuk bertemu di daerah Dahlia dan tidak lama kemudian Saksi Fahrudin meminta untuk bertemu di samping mesjid Al Jihad, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama sdr. ASKAR (DPO) dan Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL, kemudian Saksi FAHRUDIN memberitahukan bahwa ingin membeli sabu-sabu dan menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL, kemudian tidak lama Saksi FAHRUDIN menunggu datang Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL seorang diri saja saat itu, dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah Kotak bekas Lampu emergency merk APA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kotak Rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 2,33 (dua koma tiga tiga) gram, 1 (satu) lembar plastik putih dan 1 (satu) lembar plastic warna hitam setelah menyerahkannya Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL sempat meminta upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 dilakukan pencarian terhadap Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL dan diketahui bahwa sdr. ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL sedang berada di Jl. Soetoyo S tepatnya di depan Rumah Makan Coto Makassar Daeng Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan kemudian Saksi MAWARDI HATTA dan ACHMAD MAULANA REZKIAN NOOR melakukan penangkapan dan  penggeledahan, ditemukan:
  • uang tunai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kiri bagian depan yang merupakan uang keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut,
  • Bahwa Terdakwa  ANDI DIAL PAMUNGKAS mendapatkan atau membeli 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat 2,33 (dua koma tiga tiga) gram tersebut dari sdr. ATOS (DPO) seharga Rp. 5.100.000,- (Lima juta seratus ribu rupiah), dan yang menemani Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL adalah sdr. ASKAR (belum kap).
  • Bahwa Terdakwa  ANDI DIAL PAMUNGKAS mendapatkan keuntungan sebesar sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) upah Terdakwa dari Saksi FAHRUDIN membelikan sabu – sabu, Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah keuntungan saya memperjual belikan sabu – sabu tersebut namun yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah habis saya pakai untuk berbelanja, sehingga uang keuntungan tersebut tersisa Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,33 (dua koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB: 00501 / NNF / 2024 tertanggal 22 Januari 2024 dan Nomor Barang Bukti : 01659/2024/NNF, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL Bin ABU NAING tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL Bin ABU NAING, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka 2 tepatnya di pinggir jalan Keurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,33 (dua koma tiga tiga) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu , Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi FAHRUDIN melakukan tugas sebagai Under Cover Buy. Setelah ditelusuri dan didapatkan nomor teleponnya, kemudian Saksi FAHRUDIN menghubungi nomor tersebut dan ditanyakan apakah bisa untuk membeli sabu dan dijawab bisa, kemudian disepakati untuk bertemu di daerah Dahlia dan tidak lama kemudian Saksi Fahrudin meminta untuk bertemu di samping mesjid Al Jihad, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama sdr. ASKAR (DPO) dan Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL, kemudian Saksi FAHRUDIN memberitahukan bahwa ingin membeli sabu-sabu dan menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL, kemudian tidak lama Saksi FAHRUDIN menunggu datang Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL seorang diri saja saat itu, dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah Kotak bekas Lampu emergency merk APA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Kotak Rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 2,33 (dua koma tiga tiga) gram, 1 (satu) lembar plastik putih dan 1 (satu) lembar plastic warna hitam setelah menyerahkannya Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL sempat meminta upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 dilakukan pencarian terhadap Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL dan diketahui bahwa sdr. ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL sedang berada di Jl. Soetoyo S tepatnya di depan Rumah Makan Coto Makassar Daeng Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan kemudian Saksi MAWARDI HATTA dan ACHMAD MAULANA REZKIAN NOOR melakukan penangkapan dan  penggeledahan, ditemukan:
  • uang tunai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kiri bagian depan yang merupakan uang keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut,
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 2,33 (dua koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB: 00501 / NNF / 2024 tertanggal 22 Januari 2024 dan Nomor Barang Bukti : 01659/2024/NNF, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDI DIAL PAMUNGKAS Als DIAL Bin ABU NAING tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya