Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.Sus/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH Ade Zailani Alias Ade bin Mahyudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 466/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Zailani Alias Ade bin Mahyudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa Ade Zailani Als Ade Bin Mahyudin pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tembikar Kanan Komp. Cahaya Tri – A Kav. 2 No.- Rt/Rw.- Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa Ade Zailani Als Ade Bin Mahyudin menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1.500 gram dari sdr. ADIT dengan cara mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di wilayah gambut (tatah cina) yang mana sebelumnya sdr. ADIT mengubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Tembikar Kanan Komp. Cahaya Tri – A Kav. 2 No.- Rt/Rw.- Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu terdakwa membagi paketan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket. Kemudian sekitar jam 18.00 Wita terdakwa menjual narkotika sabu sebanyak 500 gram dengan sistem ranjau sekitar 500 meter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa lanjut menjual paketan 100 gram narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali di sekitar rumah tinggal terdakwa, dan juga terdakwa ada menjual dengan sistem ranjau paketan 50 gram narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dan paketan 5 gram narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali di sekitaran rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sekitar jam 21.00 Wita terdakwa yang berada dirumah sedang melakukan penimbangan untuk membagi sabu dalam paketan kecil yang sebelumnya telah selesai menjual nakotika jenis sabu dengan sistem ranjau didatangi dan dilakukan penangkapan oleh saksi Rianto Bin Karji dan saksi Oky Adi Wijaya Bin Gimo (Alm) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 602,35 gram (berat bersih 595,01 gram), 1 (satu) butir tablet diduga XTC dengan logo phillips warna biru dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) lembar kantong belanja warna merah bertuliskan alfamart, 1 (satu) lembar kantong belanja warna merah bertuliskan gadgetmart, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk aiger, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari plastik, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah spidol warna hitam merk snowman, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No Simcard dan Whatsapp 0821-5462-1662 yang terdakwa gunakan untuk jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 02727/NNF/2024 tanggal 19 April 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan sedian dalam bentuk tablet warna biru logo philips adalah positif mengandung narkotika dan positip 3-Metilmetkatinona dan ketamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 213 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Ade Zailani Als Ade Bin Mahyudin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------
 
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia Terdakwa Ade Zailani Als Ade Bin Mahyudin pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tembikar Kanan Komp. Cahaya Tri – A Kav. 2 No.- Rt/Rw.- Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa Ade Zailani Als Ade Bin Mahyudin menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1.500 gram dari sdr. ADIT dengan cara mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di wilayah gambut (tatah cina) yang mana sebelumnya sdr. ADIT mengubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Tembikar Kanan Komp. Cahaya Tri – A Kav. 2 No.- Rt/Rw.- Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu terdakwa membagi paketan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket. Kemudian sekitar jam 18.00 Wita terdakwa menjual narkotika sabu sebanyak 500 gram dengan sistem ranjau sekitar 500 meter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa lanjut menjual paketan 100 gram narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali di sekitar rumah tinggal terdakwa, dan juga terdakwa ada menjual dengan sistem ranjau paketan 50 gram narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dan paketan 5 gram narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali di sekitaran rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sekitar jam 21.00 Wita terdakwa yang berada dirumah sedang melakukan penimbangan untuk membagi sabu dalam paketan kecil yang sebelumnya telah selesai menjual nakotika jenis sabu dengan sistem ranjau didatangi dan dilakukan penangkapan oleh saksi Rianto Bin Karji dan saksi Oky Adi Wijaya Bin Gimo (Alm) yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang saat dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 602,35 gram (berat bersih 595,01 gram), 1 (satu) butir tablet diduga XTC dengan logo phillips warna biru dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) lembar kantong belanja warna merah bertuliskan alfamart, 1 (satu) lembar kantong belanja warna merah bertuliskan gadgetmart, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk aiger, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari plastik, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah spidol warna hitam merk snowman, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No Simcard dan Whatsapp 0821-5462-1662 yang terdakwa gunakan untuk jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 02727/NNF/2024 tanggal 19 April 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M. Si. selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal adalah positif mengandung narkotika dan positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undarg Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan sedian dalam bentuk tablet warna biru logo philips adalah positif mengandung narkotika dan positip 3-Metilmetkatinona dan ketamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 213 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Ade Zailani Als Ade Bin Mahyudin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya