Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat atas dasar pasal 70 ayat (55) PKB. 2023-2024 PT. Saptaindra Sejati tekait PHK alasan mendesak kepada Penggugat Batal Demi Hukum;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat berupa kekurangan upah proses selama 7 (Tujuh) bulan sebesar 7x 3.646.000,-=25.646.000,-(dua puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat menbayarkan uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pembayaran upah proses apa bila ada putusan sela sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu rupiah) per hari;
- Menghukum Tergugat Untuk tetap membayarkan Iuran BPJS KESEHATAN Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawana atau Kasasi.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |