Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. 1.Akh. Rafii Alias Fii bin Masni (Alm)
2.Ahmad Saupi Alias Upi bin Masni (Alm)
3.Ahmad Sayuti Alias Iyut bin Masni (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 425/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akh. Rafii Alias Fii bin Masni (Alm)[Penahanan]
2Ahmad Saupi Alias Upi bin Masni (Alm)[Penahanan]
3Ahmad Sayuti Alias Iyut bin Masni (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I AKH. RAFII Als FII Bin MASNI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD SAUPI Als UPI Bin MASNI (Alm) dan Terdakwa III AHMAD SAYUTI Als IYUT Bin MASNI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kuin Utara Rt.- Kel.Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di bawah Jembatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka”, yang mana Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) sedang membagikan uang zakat dari Sdr. H.ALARI sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)/orang lalu datang Terdakwa III bersama dengan 2 (dua) orang anaknya yang masih kecil dan mengatakan “ini yang 2 (dua) bari akan” dan dijawab oleh Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) “hadangi dulu manuntung akan membagi yang ada dulu” lalu Terdakwa III marah dan melemparkan uang berisi amplop miliknya ke arah Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) dan langsung memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong. Kemudian datang Terdakwa I langsung menendang perut Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) dibarengi dengan Terdakwa III kembali memukul wajah Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai hidung Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) lalu Terdakwa I kembali menendang perut Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) kemudian Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm), Terdakwa I dan Terdakwa III di lerai oleh beberapa warga yang ada di tempat. Setelah itu Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) lari meninggalkan tempat tersebut  dengan menyebrang jembatan dan menemukan sebatang besi pipa lalu Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) mengambil sebatang besi pipa tersebut dan kembali ke makam dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya disana Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) yang sedang memarkirkan sepeda motornya di datangi oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III lalu Terdakwa III langsung memukul Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) menggunakan sebatang kayu  dan berhasil ditangkis oleh Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) menggunakan sebatang besi  kemudian datang Terdakwa I memukul Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) menggunakan sebatang kayu dan berhasil ditangkis oleh Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) menggunakan sebatang besi lalu datang Terdakwa II memukul Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) menggunakan bangku dan mengenai bahu Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) kemudian Terdakwa III kembali memukul Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) menggunakan kayu dan mengenai bibir Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) hingga robek dan 2 (dua) buah gigi bawah Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) patah. Setelah itu Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) terjatuh dan langsung dikeroyok oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kemudian dilerai oleh warga sekitar lalu para Terdakwa pergi melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa Saksi Korban ARMAN Bin ADENAN (Alm) mengalami luka robek pada bibir bawah dan patah 2 (dua) gigi bawah serta lebam dibeberapa bagian tubuh.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Revertum Rumah Sakit Dr. H. MOCH. ANSARI SALEH BANJARMASIN Nomor : 350/3271/YANMED/RSAS/2024, tanggal 17 April 2024 yang di tandatangani oleh dr. Ainun Fahmi Yanuarti, M.Sc, Sp.FM selaku Dokter Forensik Klinik dan dr. Luthfi Aulia selaku Tim Medis, dengan kesimpulan bahwa:
  1. Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh, terhadap seorang berjenis kelamin laki-laki, umur empat puluh enam tahun, pada tanggal delapan April dua ribu dua puluh empat pukul dua belas lewat enam menit WITA hingga delapan April dua ribu dua puluh empat pukul tiga belas lewat delapan menit WITA.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  • Luka robek pada bibir bawah.
  • Luka lecet pada kanan leher dan dada kanan.
  • Memar pada dada kanan, dada kiri dan tonjolan bahu kiri.

Kelainan-kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya