Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. 1.Muhammad Riskan Maulana Alias Lana bin Rahmani
2.Refly Haiqal Alias Refly bin Muhammad Rifani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2354 / O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Riskan Maulana Alias Lana bin Rahmani[Penahanan]
2Refly Haiqal Alias Refly bin Muhammad Rifani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa I. MUHAMMAD RISKAN MAULANA Als LANA Bin RAHMANI dan Terdakwa II REFLY HAIQAL Als REFLY Bin MUHAMMAD RIFANI pada hari Senin Tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dahlia Gg. Budaya Bilik II Rt. 28 Rw.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Sdr. NADIA (DPO) menghubungi Terdakwa II dengan maksud minta belikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan dijanjikan oleh Sdr. NADIA bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut akan dikonsumsi bersama-sama lalu Sdr. NADIA meminta Terdakwa II untuk memakai uangnya terlebih dahulu dan uang tersebut akan diganti saat bertemu dengan Terdakwa II. Sdr. NADIA juga meminta untuk disiapkan alat isap sabu-sabu yang akan di beli tersebut. Kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan meminta Terdakwa I untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut beserta alat isap sabu yang nantinya akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. NADIA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa II menjemput Terdakwa I di depan Gg. Bawang merah Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi ke Jl. Dahlia Gg. Budaya Bilik II Rt. 28 Rw.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk bertemu dengan Sdr. NADIA dan sesampainya disana 1 (satu) buah kantong plastik warna bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) set alat hisab yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis warna biru di letakkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di atas pagar rumah kosong sambil menunggu kedatangan Sdr. NADIA.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI sedang berada di sekitar Jl. Dahlia Gg. Budaya Bilik II Rt. 28 Rw.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melihat Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II dan dikarenakan saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II seperti hendak melarikan diri lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) set alat hisab yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis warna biru yang ditemukan di atas pagar tepat disebelah Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana barang bukti tersebut diakui adalah milik para Terdakwa lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk clik yang berisikan 2 (dua) butir tablet putih yang ditemukan di dalam saku celana Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna biru metalik milik Terdakwa II dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15 warna biru navy milik Terdakwa I yang mana kedua handphone tersebut digunakan untuk berkomonikasi terkait sabu-sabu serta 1 (satu) buah sepeda motor scoopy warna hitam dengan nopol DA 6805 ACL. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0392 tertanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh HENDRA A. GINTING, S.E., M.M. selaku Penyidik, REFLY HAIQAL Als REFLY Bin MUHAMMAD RIFANI selaku Yang Menguasai/Terdakwa, APRIZAL PUTERA DIPA, SH dan ZAKY MARUF selaku saksi-saksi, Adapun pelaksanaan penimbangan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan telah dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam amplop warna coklat disegel dan diberi lak yang nantinya akan dijadikan sampel untuk diujikan secara Laboratoris di BPOM Banjarmasin guna mengetahui kadar dan mutu/ kualitas dan kuantitas sari serbuk kristal tersebut, kemudian 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai bahan pembuktian di persidangan.
Bahwa benar para terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.-------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa I. MUHAMMAD RISKAN MAULANA Als LANA Bin RAHMANI dan Terdakwa II REFLY HAIQAL Als REFLY Bin MUHAMMAD RIFANI pada hari Selasa Tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dahlia Gg. Budaya Bilik II Rt. 28 Rw.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI sedang berada di sekitar Jl. Dahlia Gg. Budaya Bilik II Rt. 28 Rw.- Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI melihat Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II dan dikarenakan saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II seperti hendak melarikan diri lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) set alat hisab yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis warna biru yang ditemukan di atas pagar tepat disebelah Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana barang bukti tersebut diakui adalah milik para Terdakwa lalu Saksi AKHMAD HABIBI dan Saksi BAHRUL ILMI juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna biru metalik dan 1 (satu) buah sepeda motor scoopy warna hitam dengan nopol DA 6805 ACL. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0392 tertanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani oleh HENDRA A. GINTING, S.E., M.M. selaku Penyidik, REFLY HAIQAL Als REFLY Bin MUHAMMAD RIFANI selaku Yang Menguasai/Terdakwa, APRIZAL PUTERA DIPA, SH dan ZAKY MARUF selaku saksi-saksi, Adapun pelaksanaan penimbangan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dan telah dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dimasukkan lagi ke dalam amplop warna coklat disegel dan diberi lak yang nantinya akan dijadikan sampel untuk diujikan secara Laboratoris di BPOM Banjarmasin guna mengetahui kadar dan mutu/ kualitas dan kuantitas sari serbuk kristal tersebut, kemudian 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram sebagai bahan pembuktian di persidangan.
Bahwa benar para terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya