Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1464/ O.3.10 / Enz.1 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------- Bahwa ia Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani KM. 4,5 Gang Tumaritis Nomor 56 RT. 23 Keluraham Karang Mekar Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa mencarikan atau  membelikan  sabu  dan apabila ingin membeli sabu – sabu bisa menghubungi /  mendapati  Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi AJI PUTRA SETIAWAN ditugaskan sebagai under cover  buy  dan  kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN menghubungi RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA untuk memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dan setelah terjadi kesepakatan antara Saksi AJI PUTRA SETIAWAN dengan Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA untuk 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sepakat bertemu di Rumah Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA yang beralamat Jalan  A.Yani  KM.4,5  Gg. Tumaritis No.56 Rt.23 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan setelah bertemu Saksi AJI PUTRA SETIAWAN menyerahkan senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA dan kemudian Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA pergi meninggalkan Saksi AJI PUTRA SETIAWAN dan menyuruh saksi AJI PUTRA SETIAWAN untuk  menunggu  di tempat tersebut. Kemudian Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA bertemu dengan Sdr. ABUK (DPO) disekitar rumah Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL

 

MUSA untuk mengambil 2 (dua) paket sabu yang telah disiapkan oleh Sdr. ABUK (DPO), yaitu:

    • 1 (Satu) paket sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram untuk Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA
    • 1 (satu) paket sabu seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram untuk Saksi  AJI PUTRA SETIAWAN
  • Bahwa setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA datang dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu kepada Saksi AJI PUTRA SETIAWAN, dan setelah 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut Saksi AJI PUTRA SETIAWAN terima kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN mengajak Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA ke dekat jalan raya tepatnya di Jalan A.  Yani  Km  4,5  Gang  Bula  Mas RT.02 RW.01 (tepatnya dismaping KFC Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin) dan tidak lama kemudian datang Saksi RAHMADANI dan Saksi A. MAULANA REZKIAN NOOR untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram
  • 1 (satu) paket sabu seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram
  • 1 (satu) buah kota rokok clik warna hijau

dan Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA mengakui kepemilikan barang- barang tersebut ang dan kemudian Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA beserta barang buktinya dibawa ke MAPOLRESTA Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa keuntungan yang di dapat Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA pada saat menjual kepada Saksi AJI PUTRA SETIAWAN adalah mendapatkan 1 (satu) paket sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram dari Sdr. ABUK (DPO)
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 4,78 (empat  koma  tujuh  delapan)  gram  kemudian  disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR Nomor

LAB : 01241/NNF/2024 dan Nomor Barang Bukti : 05405/2024/NNF tertanggal 19 Februari 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika tersebut.  

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun  2024,  bertempat  di Jalan A. Yani KM. 4,5 Gang Tumaritis Nomor 56 RT. 23 Keluraham Karang Mekar Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Banjarmasin,  memiliki,  menyimpan,  menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman,  jenis  sabu-sabu  dengan  berat  bersih 4,78 (empat koma tujuh  delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan  dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari dan waktu diatas, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Unit II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa mencarikan atau  membelikan  sabu  dan apabila ingin membeli sabu – sabu bisa menghubungi /  mendapati  Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA, Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi AJI PUTRA SETIAWAN ditugaskan sebagai under cover  buy  dan  kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN menghubungi RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA untuk memesan sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dan setelah terjadi kesepakatan antara Saksi AJI PUTRA SETIAWAN dengan Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA untuk 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sepakat bertemu di Rumah Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA yang beralamat Jalan  A.Yani  KM.4,5  Gg. Tumaritis No.56 Rt.23 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan setelah bertemu Saksi AJI PUTRA SETIAWAN menyerahkan senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA dan kemudian Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA pergi meninggalkan Saksi AJI PUTRA SETIAWAN dan menyuruh saksi AJI PUTRA SETIAWAN untuk menunggu di

 

tempat tersebut. Kemudian Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA bertemu dengan Sdr. ABUK (DPO) disekitar rumah Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA untuk mengambil 2 (dua) paket sabu yang telah disiapkan oleh Sdr.  ABUK  (DPO), yaitu:

    • 1 (Satu) paket sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram untuk Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA
    • 1 (satu) paket sabu  seberat  4,36  (empat  koma  tiga  enam)  gram  untuk  Saksi  AJI PUTRA SETIAWAN
  • Bahwa setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA datang dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu – sabu kepada Saksi AJI PUTRA SETIAWAN, dan setelah 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut Saksi AJI PUTRA SETIAWAN terima kemudian Saksi AJI PUTRA SETIAWAN mengajak Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA ke dekat jalan raya tepatnya di Jalan A.  Yani  Km  4,5  Gang  Bula  Mas RT.02 RW.01 (tepatnya dismaping KFC Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin) dan tidak lama kemudian datang Saksi RAHMADANI dan Saksi A. MAULANA REZKIAN NOOR untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket sabu seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram
  • 1 (satu) paket sabu seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram
  • 1 (satu) buah kota rokok clik warna hijau

dan Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA mengakui kepemilikan barang- barang tersebut ang dan kemudian Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA beserta barang buktinya dibawa ke MAPOLRESTA Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 4,78 (empat  koma  tujuh  delapan)  gram  kemudian  disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK POLDA JAWA TIMUR Nomor

LAB : 01241/NNF/2024 dan Nomor Barang Bukti : 05405/2024/NNF tertanggal 19 Februari 2024, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa Terdakwa RIFKYANSYAH Als IKI Bin ABDUL MUSA tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika tersebut.  

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya