Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) 1.M Wiwin Nafarin
2.Agustina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Wiwin Nafarin
2Agustina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.191.634,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalti) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.191.634 (DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU ENAM RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH) yang terdiri dari pokok sebesar Rp.57.483.345,- (LIMA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TIGA TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.10.205.799,- (SEPULUH JUTA DUA RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) dan ditambah pinalti sebesar Rp.21.502.490 (DUA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DUA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH) .Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalti) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

5.  Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 384 yang beralamat di JL Prona I No.10 RT.14, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas nama Ratna Suri. Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak