Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bjm SYAIFUDIN Als. ARIEF Bin SYAMSUNI Pemerintah Negara RI Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 23 Jan. 2019
Nomor Surat ----------------------------------
Pemohon
NoNama
1SYAIFUDIN Als. ARIEF Bin SYAMSUNI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penggeledahan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah tidak SAH;
  4.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider : Mohon putusan yang se Adil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya