Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm 1.Ghani Yoga Pratama.,SH.
2.Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
3.Kemal Kahfianto.,S.H.
4.Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H.
5.Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
6.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S.Pd. Bin (Alm) HARI MARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 01/O.3.12/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
2Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
3Kemal Kahfianto.,S.H.
4Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H.
5Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
6DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S.Pd. Bin (Alm) HARI MARTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa perbuatan terdakwa HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTROTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO telah menguntungkan Dirinya Sendiri, Saksi HAIRIYAH ALIAS HAIHAI, Sdr. ERPINI , Saksi ADI AHMAD, saksi SYAHRUDIN NOTO, saksi GAIS, saksi DAHLIA, Saksi ASRUL SANI
  • Bahwa untuk pembayaran angsuran kredit, Terdakwa HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTROTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO menyiapkan Rekening Tampungan atas nama Dandy Sakti, (Adik Kandung Terdakwa) Nomor Rekening : 7708.01.002472.50.7 Bank BRI Unit Sengayam, yang digunakan untuk menampung setoran Debitur Topengan dan Debitur Tempilan atau Para Calo guna pembayaran angsuran pinjaman dan termasuk penerimaan setoran fee / imbalan kepada Terdakwa, atau Pelaku Topengan dan Tempilan / Para Calo membayar langsung ke Rekening Debitur, namun Angsuran Kredit yang dikelola oleh Terdakwa dan Pelaku Topengan dan Tempilan lainnya / Para Calo mengalami Kredit Macet atau tertunggak (tidak dapat tertagih).

Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTROTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Sengayam, Cabang Batulicin lebih kurang sebesar Rp. 6.592.723.270,- (enam miliyar lima ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) 

PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

SUBISIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya