Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. NOVY SUPRAPTI, SH Als NOVI Binti HERY SUHARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 383/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1409/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVY SUPRAPTI, SH Als NOVI Binti HERY SUHARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NOVIE KASUMA JAYA, DkkNOVY SUPRAPTI, SH Als NOVI Binti HERY SUHARYADI
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa NOVY SUPRAPTI, SH. Als. NOVI Binti HERY SUHARYADI pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Lingkar Dalam Selatan tepatnya di Perumahan Cluster Kindai Mahatama Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap korban NABILA NUR AZIZA, S.H. Als NABILA Binti SYAIFUL HIFNI yang mengakibatkan luka,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  ----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar jam 20.00 Wita saksi korban NABILA NUR AZIZA, S.H. Als NABILA Binti SYAIFUL HIFNI disuruh oleh saksi NUZUL AFIQ datang kerumah saksi NUZUL AFIQ di Jalan Lingkar Dalam Selatan tepatnya di Perumahan Cluster Kindai Mahatama Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin berangkat sendirian dengan maksud untuk menanyakan masalah video tidak senonoh antara saksi korban dan saksi NUZUL AFIQ yang masih disimpannya tersebut dan juga untuk menyelesaikan banyak permasalahan antara saksi korban dengan saksi NUZUL AFIQ tersebut,setelah bertemu pada saat itu saksi korban berbicara dengan saksi NUZUL AFIQ akan tetapi tiba – tiba datang terdakwa NOVY SUPRAPTI dan langsung memarahi saksi korban dengan mengatakan bahwa masalah saksi korban dengan saksi NUZUL AFIQ sudah selesai, pada saat itu tiba – tiba saksi NUZUL AFIQ ikut marah kepada saksi korban dan langsung mendorong serta menyeret saksi korban sampai ke ruang tamu rumah tersebut, kemudian saksi NUZUL AFIQ juga langsung menjambak, membanting dan membenturkan kepala saksi korban kelantai rumah tersebut, pada saat itulah terdakwa NOVY SUPRAPTI tersebut secara berkali – kali menusukkan potongan besi kearah perut saksi korban dan kemudian menjambak dan mencakar saksi korban. Setelah itu saksi korban diusir keluar dari rumah tersebut akan tetapi saksi korban berhasil menghubungi anggota Polresta Banjarmasin, kemudian saksi korban dijemput untuk bersama – sama ke Polresta Banjarmasin untuk melaporkan perkara penganiayaan yang saksi korban alami tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/01/XI/2023/RUMKIT tanggal 02 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. ELIZA SITI NAZARIAH AKBAR D. pada RS Bhayangkara TK III Banjarmasin.

  Kesimpulan:

  1. Terdapat luka memar di dahi kiri dengan dasar kulit berwarna kemerahan ;
  2. Terdapat luka memar di hidung bagian kanan dengan dasar kulit kemerahan ;
  3. Terdapat luka memar di tengkuk ;
  4. Terdapat luka memar di bahu kiri dengan dasar kulit berwarna kemerahan ;
  5. Terdapat luka memar di dada dengan dasar kulit agak keunguan ;
  6. Terdapat luka memar di seluruh bagian telapak tangan kanan dan kiri dengan dasar kulit berwarna kemerahan ;
  7. Terdapat tiga luka memar di bagian pergelangan tangan dengan dasar kulit berwarna kemerahan kingga kekuningan, dan dengan dasar kulit berwarna kebiruan ;
  8. Terdapat luka memar berwarna kemerahan keunguan di bagian lengan atas kanan ;
  9. Terdapat luka memar berwarna kebiruan di lengan bawah kanan ;
  10. Terdapat luka memar dengan dasar kulit berwarnakeunguan kebiruan pada pergelangan tangan kanan ;
  11. Terdapat dua luka memar di tangan kiri dengan dasar kulit berwarna kemerahan ;
  12. Terdapat dua luka memar di paha kiri berwarna kebiruan dan berwarna kebiruan ;
  13. Terdapat luka memar pada lutut kanan dengan dasar kulit berwarna keunguan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya