Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Bjm PT BPR Mitratama Arthabuana 1.Sam'ani, SE, I
2.Fahriani Nun Nisa, AMD.KEB.A.Md.Keb
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Mitratama Arthabuana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sam'ani, SE, I
2Fahriani Nun Nisa, AMD.KEB.A.Md.Keb
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.304.081,00
Petitum
  1. Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 00111022/PK/BPR.MA/XI/2019 tanggal 30 November 2019 antara Penggugat dengan Tergugat.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 161.304.081 (seratus enam puluh satu juta tiga ratus empat ribu delapan puluh satu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Q-00364251.M atas nama Sam’ani, SE.I; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka debitur tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Q-00364251.M atas nama Sam’ani, SE.I;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak