Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ICHSAN Als ICHSAN Bin ZAINAL MUCHLIS pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Martapura lama Km. 7,8 Komp. Dalam Sakti No. E 06 Rt. 10 A Rw. – Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. ONGGEK dengan maksud membeli narkotika jenis ganja sebanyak 400 gram dan saat itu Sdr. ONGGEK menyetujuinya serta mengatakan bahwa untuk harga narkotika jenis ganja sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan oleh terdakwa menyanggupinya serta membayar uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut dengan cara mentranfer melalui rekening BRI kepada Sdr. ONGGEK, kemudian setelah terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dan pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan Martapura lama Km. 7,8 Komp. Dalam Sakti No. E 06 Rt. 10 A Rw. – Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MM yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja berat kotor 435,20 gram (berat bersih 412,35 gram), 1 (satu) lembar alumunium Foil, 1 (satu) lembar plastik Buble warp warna bening, 1 (satu) lembar kaos warna Krem , 1 (satu) lembar Buble warp warna hitam yang ada resi Lion Parcel, 1 (satu) bungkus Rolling Papers merk Smoke-Box, 2 (dua) bungkus Rolling Papers merk RAW, 1 (satu) buah tas kecil merk EIGER warna dove grey, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXSY 7 core No. WA 0878-1428-2822, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun narkotika jenis ganja tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01766/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman / daun tersebut POSITIF mengandung GANJA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ICHSAN Als ICHSAN Bin ZAINAL MUCHLIS pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Martapura lama Km. 7,8 Komp. Dalam Sakti No. E 06 Rt. 10 A Rw. – Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MM sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari amis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat Jalan Martapura lama Km. 7,8 Komp. Dalam Sakti No. E 06 Rt. 10 A Rw. – Kel. Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja berat kotor 435,20 gram (berat bersih 412,35 gram), 1 (satu) lembar alumunium Foil, 1 (satu) lembar plastik Buble warp warna bening, 1 (satu) lembar kaos warna Krem , 1 (satu) lembar Buble warp warna hitam yang ada resi Lion Parcel, 1 (satu) bungkus Rolling Papers merk Smoke-Box, 2 (dua) bungkus Rolling Papers merk RAW, 1 (satu) buah tas kecil merk EIGER warna dove grey, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXSY 7 core No. WA 0878-1428-2822, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun narkotika jenis ganja tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01766/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman / daun tersebut POSITIF mengandung GANJA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |