Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal)sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM)Nomor : 00879 atas nama Khairunnisa (Penggugat) dengan luas 123 m2, yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.600 Handil Negara Komp. Permata Indah Lestari RT. 04 RW. 01 No. A/04, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan lelang terhadap objek sebidang tanah berikut bangunan (Rumah Tinggal) milik Penggugat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM)Nomor : 00879 atas nama Khairunnisa (Penggugat) dengan luas 123 m2, yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.600 Handil Negara Komp. Permata Indah Lestari RT. 04 RW. 01 No. A/04, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberhentikan pelaksanaan lelang hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik (SHM)Nomor : 00879 atas nama Khairunnisa dengan luas 123 m2, yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.600 Handil Negara Komp. Permata Indah Lestari RT. 04 RW. 01 No. A/04, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ada pelaksanaan Lelang dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |