Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. 1.AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI
2.HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1508 /O.3.10/Enz.2/52024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI[Penahanan]
2HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Azrina fradella, S.H.AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI
2Azrina fradella, S.H.HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI dan terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul  19.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat  di pinggir Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul  15.00 Wita  terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI dihubungi oleh              Saksi RAHMADANI Als DEDEN Bin SYAMSUDIN NOOR dengan maksud menyuruh terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI untuk mengambil narkotika jenis sabu dan XTC milik teman Saksi RAHMADANI Als DEDEN Bin SYAMSUDIN NOOR dan saat itu terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI bersedia mengambilkan narkotika tersebut karena sebelumnya terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI pernah melakukan pekerjaan tersebut dan diberi upah atau imbalan, kemudian terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI menghubungi terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI untuk mengajak mengambil sabu sebagaimana perintah atau suruhan dari                   Saksi RAHMADANI Als DEDEN Bin SYAMSUDIN NOOR tersebut dan waktu itu terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI bersedia karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan tersebut dan diberi upah atau imbalan juga.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan  nomor polisi DA 6308 AAE yaitu sepeda motor milik orang tua dari terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI mendatangi ketempat terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI dan sesampai ditempat terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI kemudian  mereka terdakwa sama-sama berangkat menuju ke di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, yang mana saat itu terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI mengemudikan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI dibonceng dibelakang dan sesampai ditempat tersebut waktu itu mereka terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu dan XTC yang terletak disemak-semak dan ketika mereka terdakwa bermaksud meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi  RAHMAT HIDAYAT dan saksi I GUSTI MADE DARMA NUGRAHA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut akan ada transaksi narkotika dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa ditemukan sebuah tas ransel atau tas punggung yang digendong oleh  terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut yang ternyata berisi 7 (tujuh) bungkus potongan plastik warna hitam  berisi 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 7.395 gram (berat bersih 6.983,61 gram) yang dimasukan didalam kemasan teh cina dan 2 (dua) bungkus plastik putih yang didalamnya masing-masing ada plastik klip berisi 4.560 butir XTC warna ungu Logo Ups berat bersih 1.824,28 gram dan serbuk XTC warna ungu dengan berat bersih 152,80 gram, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa                1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Realmi warna biru serta  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan  nomor polisi DA 6308 AAE, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01119/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa Adapun XTC warna ungu Logo Ups tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01119/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan XTC warna ungu Logo Ups tersebut POSITIF mengandung DIPENTILON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa Adapun serbuk XTC warna ungu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01119/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan serbuk XTC warna ungu tersebut POSITIF mengandung DIPENTILON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan DIPENTILON termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan DIPENTILON terlampir pada poin 214 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. AHMAD ISA’AN NAGIB Als NAGIB Bin MAHYUDI dan terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul  19.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat  di pinggir Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini ,telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal saksi  RAHMAT HIDAYAT dan saksi I GUSTI MADE DARMA NUGRAHA yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut akan ada transaksi narkotika dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa ditemukan sebuah tas ransel atau tas punggung yang digendong oleh  terdakwa 2. HESYA NAZLA APRILIA Als LALA Binti MUHAMMAD SYARWANI, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut yang ternyata berisi 7 (tujuh) bungkus potongan plastik warna hitam  berisi 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 7.395 gram (berat bersih 6.983,61 gram) yang dimasukan didalam kemasan teh cina dan 2 (dua) bungkus plastik putih yang didalamnya masing-masing ada plastik klip berisi 4.560 butir XTC warna ungu Logo Ups berat bersih 1.824,28 gram dan serbuk XTC warna ungu dengan berat bersih 152,80 gram, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa                1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Realmi warna biru serta  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan  nomor polisi DA 6308 AAE, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01119/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa Adapun XTC warna ungu Logo Ups tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01119/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan XTC warna ungu Logo Ups tersebut POSITIF mengandung DIPENTILON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa Adapun serbuk XTC warna ungu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01119/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan serbuk XTC warna ungu tersebut POSITIF mengandung DIPENTILON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan DIPENTILON termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan DIPENTILON terlampir pada poin 214 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya