Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Bjm ADHA 1.SULEMAN
2.HASNAWIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.ADHA
Tergugat
NoNama
1SULEMAN
2HASNAWIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 16 Januari 2023 antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum.
  4. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.210.00.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding Atau Kasasi dari Para Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada  Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESSLAAG) atas benda (Pasal 227 HIR) terhadap :
    1. 1 (satu) bidang tanah yang telah beridri 1 (satu) buah rumah  milik dari Tergugat I,  yang terletak di Jalan Bandarmasih, Komp. DPR, Gg.5, No.85, RT.063, RW.005, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimatan Selatan.
    2. 1 (satu) bidang tanah yang telah beridri 1 (satu) buah rumah  milik dari Tergugat II,  yang terletak di Komplek.Griya Bunyamin, RT. 02 RW.01, Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
    3. 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Merk : Suzuki, Type : XL7415 GX (4X2)  Nomor Polisi : DA : 1806 IJ,Tahun 2020 milik dari Tergugat I.
    4. 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Merk : Toyota, Type : Yaris 1.5 Nomor Polisi : DA : 1518 CY, Tahun 2019 milik dari Tergugat II;

dan aset lainya milik Para Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai Para Tergugat telah menyelesaikan hutang-hutangnya kepada Penggugat.

9. Menetapkan biaya perkara secara hukum.

Atau :   

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak