Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1438/ O.3.10 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama-sama dengan Sdr. KASIM (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pandan Sari Nomor 20 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA bertempat di pinggir jalan zafri zam-zam, Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama-sama dengan Sdr. KASIM (DPO) berencana melakukan pencurian voucher dan kartu perdana di Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI yang mana Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS terlebih dahulu memberitahu Sdr. KASIM (DPO) terkait denah atau tata letak bangunan Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS mengajak Sdr. KASIM (DPO) untuk melakukan survey di sekitar Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DA 4143 BS milik Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan sebelum berangkat melakukan survey Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS terlebih dahulu menghubungi Saksi ALFI HAIR yang merupakan (OB) Office Boy untuk membukakan pintu pagar dan setelah sampai Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS mengajak Saksi ALFI HAIR untuk mencari wanita malam dengan maksud agar Sdr. KASIM (DPO) dapat melakukan survey untuk dapat masuk ke dalam Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI.
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan saksi ALFI kembali ke Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama- sama dengan Sdr. KASIM (DPO) pulang ke rumah Sdr. KASIM (DPO) di Komplek Persada raya 2 Kabupaten Banjar untuk mengambil tas besar milik Sdr. KASIM (DPO) dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama- sama dengan Sdr. KASIM (DPO) kembali lagi menuju Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI.
  • Bahwa sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama- sama dengan Sdr. KASIM (DPO) sampai di Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI kemudian Sdr. KASIM (DPO) dengan membawa tas miliknya masuk ke dalam PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI yang terdapat pagar didepannya dan kemudian memanjat dinding depan PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI yang terdapat mainan traf / kotak kotak semen variasi dinding dengan kedua tangan dan kakinya hingga sampai dengan teras lantai dua, sesampainya di teras lantai dua Sdr. KASIM (DPO) masuk kedalam bangunan lantai dua dengan melalui pintu depan lantai dua yang berdasarkan informasi Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bahwa pintu tersebut tidak di lakukan penguncian dan hanya tertutup biasa saja, dan setelah itu Sdr. KASIM (DPO) masuk dalam ruangan kantor tersebut dan mengarah ke gudang penyimpanan voucher yang ada di lantai dua dengan cara sebagaimana yang sudah Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS arahkan yaitu masuk melalui belakang dan membuka jendela gudang yang grendel / kuncinya dalam posisi rusak sehingga dapat di buka begitu saja dengan cara di tarik menggunakan tangan, dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Sdr. KASIM (DPO) menjatuhkan beberapa kardus voucher dari teras depan lantai dua ke bawah / di halaman depan kantor, dan setelah itu Sdr. KASIM (DPO) turun kembali dari teras lantai dua dan lalu sesampainya di bawah kemudian Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS masuk ke dalam halaman kantor dan membantu Sdr. KASIM (DPO) untuk memasukan voucher yang di jatuhkanya tadi ke dalam tas besar yang sudah di siapkan oleh Sdr. KASIM (DPO), dan lalu voucher yang berada di dalam tas tersebut Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan Sdr. KASIM (DPO) bawa menuju ke atas sepeda motor Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan kemudian langsung membawa voucher hasil curian tersebut ke rumah Sdr. KASIM (DPO) di. Komplek Persada Raya 2 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar untuk di simpan.
  • Bahwa rincian barang-barang yang ada di dalam kardus tersebut adalah:
  • Kartu Perdana Kosong sebanyak 1.063 (seribu enam puluh tiga) psc
  • SPV0 (voucher kosong) sebanyak 12.000 (dua belas ribu) pcs
  • Voucher paket data 4GB sebanyak 11.250 (sebelas ribu dua ratus lima puluh) pcs.

Yang mana keseluruhan barang tersebut sepenuhnya adalah milik PT MAHKOTA MUTIARA SAKTI.

Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS meminta Sdr. KASIM (DPO) untuk mengembalikan 70 % voucher hasil curian tersebut karena pihak PT MAHKOTA MUTIARA SAKTI telah mengetahui terjadi pencurian dan telah melaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian Sdr. KASIM (DPO) mengembalikan 70 % voucher hasil curian tersebut dengan cara diletakan di kos samping  PT MAHKOTA MUTIARA SAKTI sedangkan untuk sisanya 30% voucher tersebut telah Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan Sdr. KASIM (DPO) jual.

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi Nur Halisa Rahmi selaku perwakilan dari PT.  MAHKOTA MUTIARA SAKTI untuk mengambil voucher paket data 4GB sebanyak 3000 (tiga ribu) pcs.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM), Saksi ANDI BATARA mengalami kerugian sekitar Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama-sama dengan Sdr. KASIM (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pandan Sari Nomor 20 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA bertempat di pinggir jalan zafri zam-zam, Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama-sama dengan Sdr. KASIM (DPO) berencana melakukan pencurian voucher dan kartu perdana di Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI yang mana Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS terlebih dahulu memberitahu Sdr. KASIM (DPO) terkait denah atau tata letak bangunan Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS mengajak Sdr. KASIM (DPO) untuk melakukan survey di sekitar Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DA 4143 BS milik Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan sebelum berangkat melakukan survey Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS terlebih dahulu menghubungi Saksi ALFI HAIR yang merupakan (OB) Office Boy untuk membukakan pintu pagar dan setelah sampai Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS mengajak Saksi ALFI HAIR untuk mencari wanita malam dengan maksud agar Sdr. KASIM (DPO) dapat melakukan survey untuk dapat masuk ke dalam Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI.
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan saksi ALFI kembali ke Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama- sama dengan Sdr. KASIM (DPO) pulang ke rumah Sdr. KASIM (DPO) di Komplek Persada raya 2 Kabupaten Banjar untuk mengambil tas besar milik Sdr. KASIM (DPO) dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama- sama dengan Sdr. KASIM (DPO) kembali lagi menuju Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI.
  • Bahwa sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bersama- sama dengan Sdr. KASIM (DPO) sampai di Kantor PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI kemudian Sdr. KASIM (DPO) dengan membawa tas miliknya masuk dengan memanjat dinding depan PT. MAHKOTA MUTIARA SAKTI yang terdapat mainan traf / kotak kotak semen variasi dinding dengan kedua tangan dan kakinya hingga sampai dengan teras lantai dua, sesampainya di teras lantai dua Sdr. KASIM (DPO) masuk kedalam bangunan lantai dua dengan melalui pintu depan lantai dua yang berdasarkan informasi Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS bahwa pintu tersebut tidak di lakukan penguncian dan hanya tertutup biasa saja, dan setelah itu Sdr. KASIM (DPO) masuk dalam ruangan kantor tersebut dan mengarah ke gudang penyimpanan voucher yang ada di lantai dua dengan cara sebagaimana yang sudah Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS arahkan yaitu masuk melalui belakang dan membuka jendela gudang yang grendel / kuncinya dalam posisi rusak sehingga dapat di buka begitu saja dengan cara di tarik menggunakan tangan, dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Sdr. KASIM (DPO) menjatuhkan beberapa kardus voucher dari teras depan lantai dua ke bawah / di halaman depan kantor, dan setelah itu Sdr. KASIM (DPO) turun kembali dari teras lantai dua dan lalu sesampainya di bawah kemudian Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS masuk ke dalam halaman kantor dan membantu Sdr. KASIM (DPO) untuk memasukan voucher yang di jatuhkanya tadi ke dalam tas besar yang sudah di siapkan oleh Sdr. KASIM (DPO), dan lalu voucher yang berada di dalam tas tersebut Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan Sdr. KASIM (DPO) bawa menuju ke atas sepeda motor Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan kemudian langsung membawa voucher hasil curian tersebut ke rumah Sdr. KASIM (DPO) di. Komplek Persada Raya 2 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar untuk di simpan.
  • Bahwa rincian barang-barang yang ada di dalam kardus tersebut adalah:
  • Kartu Perdana Kosong sebanyak 1.063 (seribu enam puluh tiga) psc
  • SPV0 (voucher kosong) sebanyak 12.000 (dua belas ribu) pcs
  • Voucher paket data 4GB sebanyak 11.250 (sebelas ribu dua ratus lima puluh) pcs.

Yang mana keseluruhan barang tersebut sepenuhnya adalah milik PT MAHKOTA MUTIARA SAKTI.

Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS meminta Sdr. KASIM (DPO) untuk mengembalikan 70 % voucher hasil curian tersebut karena pihak PT MAHKOTA MUTIARA SAKTI telah mengetahui terjadi pencurian dan telah melaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian Sdr. KASIM (DPO) mengembalikan 70 % voucher hasil curian tersebut dengan cara diletakan di kos samping  PT MAHKOTA MUTIARA SAKTI sedangkan untuk sisanya 30% voucher tersebut telah Terdakwa MUHAMMAD NAZAR ANDRIANI alias AJAY bin DEDE ORBANUS dan Sdr. KASIM (DPO) jual.

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi Nur Halisa Rahmi selaku perwakilan dari PT.  MAHKOTA MUTIARA SAKTI untuk mengambil voucher paket data 4GB sebanyak 3000 (tiga ribu) pcs.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURRINNAWATI ALS RINA BINTI TEGUH GUNAWAN (ALM), Saksi ANDI BATARA mengalami kerugian sekitar Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya