Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
812/Pid.Sus/2019/PN Bjm | Rahmawati, SH | 1.WAHYUDIN als UTUT Bin AWET 2.MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 812/Pid.Sus/2019/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-533/Q.3.10/Euh.2/07/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair : ----- Bahwa terdakwa I WAHYUDIN als UTUT Bin AWET bersama-sama dengan terdakwa II MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar pukul 00:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di sebuah kos-kosan Masa Kini Kamar No. 04 di Jl.Saka Permai No.39 Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------ Pada awalnya saksi Tumpan Damanik dan saksi Suriani anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau terdakwa I dan terdakwa II sering melakukan transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut saksi langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terdakwa II dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dnegan berat bersih 1,11 gram diatas lantai, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.------------------------------- Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram tersebut terdakwa II peroleh dari seseorang yang bernama Muhammad Maulana Ihsan, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) paket. Dan oleh terdakwa II akan diserahkan kepada terdakwa I. Dan terdakwa II akan mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).-------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------
Subsidiair : ------- Bahwa terdakwa I WAHYUDIN als UTUT Bin AWET bersama-sama dengan terdakwa II MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- Pada awalnya saksi Tumpan Damanik dan saksi Suriani anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau terdakwa I dan terdakwa II sering melakukan transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut saksi langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terdakwa II dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dnegan berat bersih 1,11 gram diatas lantai, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.------------------------------- Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram tersebut terdakwa II peroleh dari seseorang yang bernama Muhammad Maulana Ihsan, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) paket. Dan oleh terdakwa II akan diserahkan kepada terdakwa II. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |