Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
812/Pid.Sus/2019/PN Bjm Rahmawati, SH 1.WAHYUDIN als UTUT Bin AWET
2.MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 812/Pid.Sus/2019/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-533/Q.3.10/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN als UTUT Bin AWET[Penahanan]
2MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

----- Bahwa  terdakwa I WAHYUDIN als UTUT Bin AWET bersama-sama dengan terdakwa II MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar pukul 00:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di sebuah kos-kosan Masa Kini Kamar No. 04 di Jl.Saka Permai No.39 Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

Pada awalnya saksi Tumpan Damanik dan saksi Suriani anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau terdakwa I dan terdakwa II  sering melakukan transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut saksi langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terdakwa II dan dari hasil penggeledahan ditemukan  1 (satu) paket sabu-sabu dnegan berat bersih 1,11 gram diatas lantai, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------

Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram tersebut terdakwa II peroleh dari seseorang yang bernama Muhammad Maulana Ihsan, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) paket. Dan oleh terdakwa II akan diserahkan kepada terdakwa I. Dan terdakwa II akan mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).--------
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa  1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan.-------------------------------
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab.05045 tanggal 23 Mei 2019 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor :08833/2019/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

 

Subsidiair   :

------- Bahwa  terdakwa I WAHYUDIN als UTUT Bin AWET bersama-sama dengan terdakwa II MUHDIANO NOVAN Bin SUCIONO, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

Pada awalnya saksi Tumpan Damanik dan saksi Suriani anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau terdakwa I dan terdakwa II  sering melakukan transaksi Narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut saksi langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terdakwa II dan dari hasil penggeledahan ditemukan  1 (satu) paket sabu-sabu dnegan berat bersih 1,11 gram diatas lantai, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------

Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram tersebut terdakwa II peroleh dari seseorang yang bernama Muhammad Maulana Ihsan, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) paket. Dan oleh terdakwa II akan diserahkan kepada terdakwa II.
Bahwa terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan.------------------------
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab.05045 tanggal 23 Mei 2019 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor :08833/2019/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya