Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2024/PN Bjm | 1.MUHAMMAD HAMDANI 2.FITRIAN NOOR 3.SAIFUL BAZAR 4.SUPONO 5.NANI ZUHELDA 6.SURIANSYAH 7.ABDUL HALID 8.MERADJZUDDIN NOOR 9.WARDANI 10.MELCE K 11.ARBAIN 12.KAMARUDDIN S 13.SUPRAWITO 14.SITI RAMLAH 15.LUKMAN HADI 16.EKO BUDI HARTONO 17.NORMA FARIDAH 18.RANTIANE 19.SETIO BUDIANTO 20.SLAMET HARYANTO |
20.HJ. KENCANAWATI 21.OLIVIA YULIANA GOENARDI 22.LESLI YANA GOENARDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2024/PN Bjm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Kerugian Materiil :
Dibayar secara tunai dan sekaligus. Kerugian Immateriil : Berupa kerugian mental dan psikis dalam menunggu tidak ada kepastian pembayaran uang pesangon selama 2 tahun berjalan yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) untuk 20 orang PENGGUGAT ; Dibayar secara tunai dan sekaligus. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sita jaminan (conservatoir beslag) berupa harta benda milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yaitu : 5.1 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan HOTEL GRAND MENTARI terletak di Jalan Lambung Mangkurat No.32, Kota Banjarmasin, dengan luas 1328 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan Bank BNI - Timur : Berbatasan dengan jalan - Selatan : Berbatasan dengan jalan - Barat : Berbatasan dengan Hotel Grand Mentari Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1150 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) dan KENCANAWATI ;
5.2 Sebidang tanah kering/darat yang terletak di Jalan Pangeran Samudera Kota Banjarmasin dengan luas 92 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan SD Kartika. - Timur : Berbatasan dengan GT 292/1969. - Selatan : Berbatasan dengan jalan. - Barat : Berbatasan dengan sungai. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 1415 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;
5.3 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan RUKO terletak di Jalan Kampung Melayu Darat No.57, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 838 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan jalan - Timur : Berbatasan dengan M. Syuriansyah - Selatan : Berbatasan dengan Surianto - Barat : Berbatasan dengan GT. 940/1966 (M. 104) Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1670 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI ;
5.4 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 351 M2 (Tuga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan Yanto Boedhi Oetomo Goenardi. - Timur : Berbatasan dengan jalan. - Selatan : Berbatasan dengan Hj. Kencanawati. - Barat : Berbatasan dengan H. Abd Azis. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 50 atas nama BOEDHI OETOMO GOENARDI dahulu bernama GO SIN THAY (ALMARHUM) ;
5.5 Sebidang tanah yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 337 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan jalan. - Timur : Berbatasan dengan jalan. - Selatan : Berbatasan dengan Yanto Boedhi Oetomo Goenardi. - Barat : Berbatasan dengan tanah hak. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 518 atas nama BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;
5.6 Sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan yang terletas di Jalan Lambung Mangkurat No.32, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dengan luas 839 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan SD Kartika. - Timur : Berbatasan dengan SD Kartika. - Selatan : Berbatasan dengan jalan. - Barat : Berbatasan dengan jalan. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 01467 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;
5.7 Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya terdapat sebuah bangunan yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No.29 RT.50 Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas 364 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan jalan - Timur : Berbatasan dengan tanah hak. - Selatan : Berbatasan dengan Gantai - Barat : Berbatasan dengan tanah hak. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 140 yang dikeluarkan atas nama YANTO BO GOENARDI juga disebut BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;
5.8 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 348 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Berbatasan dengan dahulu Rencana jalan sekarang Jalan Komplek Adhyaksa; - Timur : Berbatasan dengan dahulu H. Jarkasi sekarang Bapak Sahrituah Siregar. - Selatan : Berbatasan dengan dahulu H. Ahmad sekarang ibu Muli . - Barat : Berbatasan dengan dahulu Purnama sekarang BOEDHI OETOMO GOENARDI. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 289 atas nama KENCANAWATY ;
5.9 Berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Daihatsu, type 1.3 X M/T, jenis Mobil Penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2016, warna putih, Nomor Rangka MHKV5EAA1JGK008895, Nomor Mesin 1NRF157002, Nomor Polisi DA 1804 CM dan BPKB Nomor – M-12775395 M atas nama KENCANAWATI, HJ ;
5.10 Berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Honda, type Jazz GE8 1,5 AT (CKD), Jenis Mobil Penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2008, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka MHRGL88608J901052, Nomor Mesin L15A71733141, Nomor Polisi DA 1709 TCK dan BPKB Nomor N-08787669 atas nama KENCANAWATI, HJ ;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT apabila lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Tergugat III dan TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT mentaati dan mematuhi putusan ini ;
9. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar biaya perkara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |