Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm SUNARTO PT.SAPTAINDRA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkSUNARTO
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pasal 70 ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024  bertentangan dengan Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024  batal demi hukum;
  4. Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 63/SP-PHK/IRL /ADMO/XI/2023, tertanggal : 10 November 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Penggugat karena melanggar pasal 69 ayat (20) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  2023-2024;
  6. Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama kepada Penggugat karena melanggar Surat Pernyataan Disiplin Karyawan (SPDK) pada angka 6.1;
  7. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375);
  8. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat putus hubungan kerja karena memenuhi ketentuan  pasal 74 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 sejak putusan dibacakan;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak lainnya dan tunjangan hari raya kepada Penggugat senilai Rp. 40.983.840,- (empat puluh juta sembilan  ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  10. Uang Pesangon

   0.5 x 9  x Rp. 3.816.000,-                                                             = Rp. 17.172.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

           1 x 5  x Rp. 3.816.000,-                                                                 = Rp. 19.080.000.-

                                                                    Total                    = Rp. 36.252.000,-

  1. Penggantian hak lainnya :
  •  Sisa Cuti Tahunan (upah : 25 x sisa cuti 6 hari)                        = Rp.       915.840,-
  •  Sisa Cuti Besar (0 hari)                                                              = Rp.    ------------

 

  1.  Tunjangan Hari Raya                                                                     = Rp.    3.816.000,-

Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp.40.983.840,-

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut sanksi lubang 6 (enam) mine permit Penggugat dan mengganti sanksi menjadi lubang 2 (dua) mine permit;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 157A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238);
  3. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
  4. Menyatakan Tergugat telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 khususnya pada Rumusan Hukum Perdata, Perdata Khusus, huruf f;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 senilai Rp. 22.896.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

6 (enam) bulan x Upah

6 (enam) bulan x Rp. 3.816.000,-: Rp. 22.896.000,-

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  3. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya