Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | Helmy Afif Bayu Prakasa,S.H | ARBANIANSYAH Bin ADUL (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-269/O.3.22/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Arbaniansyah Bin Adul (Alm) yang menjabat selaku Ketua Kepengurusan Kubah Datu Adul bin Simad berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lajar Nomor : 034/LJR/LPH/BLG/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pengangkatan Kepengurusan Kubah “Datu Adul Bin Simad” sebagaimana terlampir di dalam Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Kubah “Datu Adul Bin Simad” Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Nomor : 001/PPK-DA/II/2022 tanggal 28 Februari 2022, pada bulan Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 115.404.844,68 (seratus lima belas juta empat ratus empat ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah enam puluh delapan sen)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- ---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------
Subsidair Bahwa terdakwa Arbaniansyah Bin Adul (Alm) yang menjabat selaku Ketua Kepengurusan Kubah Datu Adul bin Simad berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lajar Nomor : 034/LJR/LPH/BLG/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pengangkatan Kepengurusan Kubah “Datu Adul Bin Simad” sebagaimana terlampir di dalam Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Kubah “Datu Adul Bin Simad” Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Nomor : 001/PPK-DA/II/2022 tanggal 28 Februari 2022, pada bulan Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 115.404.844,68 (seratus lima belas juta empat ratus empat ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah enam puluh delapan sen)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |