Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. AMRULLAH Als ACANG Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH Als ACANG Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

----- Bahwa  terdakwa AMRULLAH als ACANG Bin ZULKIFLI, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl.Maluku Gg.Es Batu No.13 Rt/Rw 006/001 Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya saksi Gusti Ridho dan saksi Agustia Arie Sandhy mendapat informasi kalau terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi langsung  mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,04 gram di bawah karpet diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut ;----------
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,04 gram tersebut terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Anang Kabel, dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per 5 (lima) gramnya. Dan akan dijual kembali oleh terdakwa dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,04 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan;-------------------------------------
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab :00431/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor : 01204/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------

 

Subsidiair   :

------- Bahwa  terdakwa AMRULLAH als ACANG Bin ZULKIFLI, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Anang Kabel lewat aplikasi Whatsapp dimana terdakwa pesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan kesepakatan sabu-sabu tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa dan pembayarannya setelah sabu-sabu tersebut habis terjual lagi oleh terdakwa. Kemudian pada pukul 23.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr.Anang Kabel untuk penyerahan sabu-sabunya. Dan setelah terdakwa terima sabu-sabu tersebut diletakkan oleh terdakwa dibawah karpet lantai ruang tamu rumah terdakwa. Namun tiba-tiba pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita tiba-tiba saksi Gusti Ridho dan saksi Agustia Arie Sandhy anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel  mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,25 gram di bawah karpet diruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda KalSel untuk diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,04 gram tersebut terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Anang Kabel, dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per 5 (lima) gramnya. Dan akan dijual kembali oleh terdakwa dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,04 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka pengobatan atau perawatan;------------------------
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab :00431/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti  Nomor : 01204/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metampetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya