Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 125.510.847- (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 103.335.005,- (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah bunga sebesar 22.175.792- (DUA PULUH DUA JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar – (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|