Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Ernawati, SH | JUHRI BIN (Alm) PAWAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1073/O.3.10/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa JUHRI BIN (Alm) PAWAL pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Barito Kuala, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa berangkat dari Marabahan dengan menggunakan Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 untuk melakukan penambangan pasir di Desa Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala, dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 yang dinahkodai terdakwa tiba di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan melakukan penambangan pasir.
No. Lokasi Pengambilan Titik Koordinat X Y Keterangan 1. Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala S 02º 34’ 58.00” E 114º 48’ 20.87” Lokasi penambangan pasir oleh Sdr. Juhri dengan kapal Bahwa dalam melakukan penambangan pasir di perairan Sungai Barito tersebut, terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan berdasarkan keterangan Ahli ENDARTO,ST,MS menyatakan bahwa kriteria kegiatan usaha pertambangan salah satunya adalah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana Ijin Usaha Pertambangan diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan setelah memenuhi persyaratan : a). administratif b). teknis c). lingkungan dan d). finansial dan kegiatan yang dilakukan terdakwa dilarang dan bertentangan dengan peraturan karena secara umum tidak memenuhi unsur dari aspek persyaratan tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-undang RI. No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara----------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JUHRI BIN (Alm) PAWAL pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Barito Kuala,nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut tentang keselamatan kapal, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa berangkat dari Marabahan dengan menggunakan Kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 untuk melakukan penambangan pasir di Desa Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala, dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 yang dinahkodai terdakwa tiba di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan melakukan penambangan pasir. ---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat 2 huruf a jo pasal 130 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |