Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Bjm Andri Cahyadi Haji Sar'ie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andri Cahyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin, S.H.Andri Cahyadi
Tergugat
NoNama
1Haji Sar'ie
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Rinaldi, S.H.Haji Sar'ie
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Bank MEGA REGIONAL BANJARMASIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan adanya selip setor Rp. 49.500.000.000,- (empat puluh sembilan milyar lima  ratus juta rupiah) yang ditransper dari Rekening PT.BANK MEGA, REGIONAL BANJARMASIN Ke PT. Bank BRI Cabang Pangeran Samudera Yang mana isi dari berita selip setor tersebut adalah “ Pembelian 40 % saham PT. IMM ( Akta Pendirian No.9 Tgl 14 September 2006 Notaris Henny Rupianto).  Slip setor tersebut Dikoreksi dalam beritanya menjadi hutang PT. ENERGI GUNA LAKSANA (PT.EGL). yang dibayar dengan mendapatkan SPK PT.IMM
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  ganti kerugian berupa  :

          Kerugian Materiil :

Adalah kerugian yang merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat dengan adanya  slip setor Rp. 49.500.000.000,- (empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang ditransper dari Rekening PT.BANK MEGA, REGIONAL BANJARMASIN Ke PT. Bank BRI Cabang Pangeran Samudera yang isi dari berita selip setor tersebut adalah Pembelian 40 % saham PT. IMM ( Akta Pendirian No.9 Tgl 14 September 2006 Notaris Henny Rupianto),  secara nyata adalah merupakan hutang PT. Energi Guna Laksana dan bukan merupakan Pembelian 40 % saham PT. Indomarta Multi Mining,  Kerugian mana :

  1. Menyebabkan  Penggugat dan Kusno Hardjianto, Henri Setiadi, Didy Agus Hartanto menjalani hukum Penjaran
  2. 2 Surat Perintah Kerja yang tertuang didalam Perjanjian Jasa Pertambangan dengan Nomor : 018/IMM-BARAC/PJP/V/2014 yang sama sekali tidak pernah mendapatkan hasil atau fee dari pemberian Surat Perintah Kerja tersebut : dengan perhitungan Fee yang didapat sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) dengan rician sebagai berikut : hasil tambang batubara per bulan sebesar 50.000.MT X 12 bulan X 3 tahun.
  3.  Menyerahkan 8 sertifikat Hak milik kepada kuasa hukum Tergugat dengan nilai 7.500.000.000     ( tujuh milyar lima ratus juta rupiah .
  4. Penyerahan Saham PT.Prima Samoda sebanyak 100.000.000 ( seratus juta ) lembar saham seharga Rp. 500 (lima ratus rupiah) perlembar saham. Kepada Tergugat sehingga Jumlah seluruhnya Rp.50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah)
  5.  Bahwa Penggugat adalah sebagai pemimpin di sebuah perusahaan yang mempunyai aktifitas setiap hari tentunya juga mempunyai penghasilan untuk setiap bulannya dengan memiliki karyawan yang harus diberikan gaji untuk setiap bulannya.  Adapun penghasilan yang diperoleh dari Penggugat tersebut untuk setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah), semenjak Penggugat ditahan dalam perkara Nomor 267/Pid.B/2023/PN Bjb. Perhitungannya adalah : Penggugat di tahan pada tanggal 12 September 2023 hingga tanggal 29 Agustus 2024 = 12 (dua belas bulan ). Penghasilan sebulan Rp. 10.000.000.000 x 12 = Rp. 120.000.000.000.( seratus dua puluh miliyar)

Kerugian Immateriil  :

Bahwa Penggugat dengan adanya selip setor Rp. 49.500.000.000,- (empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang ditransper dari Rekening PT.BANK MEGA, REGIONAL BANJARMASIN Ke PT. Bank BRI Cabang Pangeran Samudera Yang mana isi dari berita selip setor tersebut adalah “ Pembelian 40 % saham PT. IMM ( Akta Pendirian No.9 Tgl 14

 September 2006 Notaris Henny Rupianto).  Yang seharusnya selip setor tersebut beritanya tertulis hutang PT. ENERGI GUNA LAKSANA (PT.EGL) bukan Pembelian 40 % saham PT. INDOMARTA MULTI MINING, sebagaimana Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 14 Juni 2013 yang telah di waarmerking  oleh SIWI NURSUSANTI, S.E., S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Banjar (Turut Tergugat) Penggugat di tahan pada tanggal 12 September 2023 hingga tanggal 29 Agustus 2024 = 12 (dua belas bulan ). Penggugat sebagai usahawan dibidang Properti, Perkebunan dan Pertambangan tentunya tidak dapat menjalankan usaha sebagai mana mestinya oleh sebab itu wajar dan masuk akal kalau Penggugat meminta atas kerugian Moril yang diderita Penggugat selama berada didalam Penjara, diperhitungkan atas kerugian Moril yang ditanggung oleh Penggugat tersebut adalah senilai Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah).

 Sehingga total keseluruhan kerugian  yang ditanggung oleh Penggugat yaitu kerugian materiil dan kerugian moril adalah senilai Rp.231.500.000.000 + 150.000.000.000 =381.500.000.000 ( tiga ratus delapan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah ) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas atas harta-harta Tergugat yang sekarang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari

6. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan

7. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

8. Menyatakan  sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, peninjauan kembali ataupun upaya hukum lainnya dari  Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

10. Membebankan biaya perkara ini kepada  Tergugat.

SUBSIDAIR

 

     Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat

   lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak