Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H SALASIAH Als IPIT Binti KASPUL ANWAR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 927/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALASIAH Als IPIT Binti KASPUL ANWAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa SALASIAH Als IPIT Bin KASPUL ANWAR pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan B Gg. Gembira RT. 16 Nomor 63 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Opsnal II Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa Terdakwa SALASIAH Als IPIT Bin KASPUL ANWAR memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dan untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 wita Saksi ACHMAD MAULANA REZKIAN NUR dan FAHRUDIN menuju rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledehan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 16 Nomor 63 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang disaksikan oleh Saksi ABDUL RAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat gambar Hello Kitty yang berisi 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh)
  • 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam
  • 1 (satu) pak plastik klip

Barang-barang tersebut ditemukan di lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa. selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sdr. YASIN (belum kap) pada tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA di Jalan Kelayan B dalam Gg. Gembira RT. 16 Nomor 63 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. YASIN (belum kap) sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram yang terbagi menjadi 10 paket dengan harga Rp 11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Terdakwa berhutang terlebih dahulu kepada Sdr. YASIN (belum kap).
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram tersebut untuk di jual kembali dengan cara di ecer yang apabila habis terjual semua mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.000.0000 (satu juta rupiah) s/d Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), namun Terdakwa hanya sempat menjual sabu-sabut tersebut sebanyak ± 2 (dua) gram dan hasil penjualan sebanyak ± 2 (dua) gram tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada Sdr. YASIN (belum kap).
  • Bahwa terhadap 8 (delapan) paket sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram, dan disisihkan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram guna pemeriksaan laboratoris kriminalistik dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor Lab : 00704/NNF/2024 dan nomor barang bukti : 02228/2024/NNF tertanggal 29 Januari 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SALASIAH Als IPIT Bin KASPUL ANWAR tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SALASIAH Als IPIT Bin KASPUL ANWAR pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan B Gg. Gembira RT. 16 Nomor 63 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 10,37 (sepuluh koma tiga puluh tujuh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Opsnal II Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bahwa Terdakwa SALASIAH Als IPIT Bin KASPUL ANWAR memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dan untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 15.00 wita Saksi ACHMAD MAULANA REZKIAN NUR dan FAHRUDIN menuju rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledehan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 16 Nomor 63 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang disaksikan oleh Saksi ABDUL RAHMAN dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat gambar Hello Kitty yang berisi 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh)
  • 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam
  • 1 (satu) pak plastik klip

Barang-barang tersebut ditemukan di lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa. selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 8 (delapan) paket sabu-sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram, dan disisihkan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram guna pemeriksaan laboratoris kriminalistik dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor Lab : 00704/NNF/2024 dan nomor barang bukti : 02228/2024/NNF tertanggal 29 Januari 2024 dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SALASIAH Als IPIT Bin KASPUL ANWAR tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya