Bahwa Terdakwa RIDLAN MAHFUD ABDULLAH dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. VERBECK MEGA PERKASA selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap II Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PL.03.109.07.19.2386 tanggal 26 Juli 2019 dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap II Tahun Anggaran 2019 yang telah dilakukan beberapa kali di addendum yaitu Addendum 01 Nomor : PL.02.03.109.10.19.5024 tanggal 11 Oktober 2019 dan Addendum 02 Nomor : PL.02.03.109.12.19.6327 tanggal 20 Desember 2019 bersama-sama dengan Sdr. FAUZUL als. DONI (dalam Daftar Pencarian Orang), pada tanggal 26 Juli 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 atau setidak-tidaknya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yang bertempat di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No. 40 Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap II Tahun Anggaran 2019 yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Nomor: PL.03.109.07.19.2386 tanggal 26 Juli 2019 Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Tahap II Tahun Anggaran 2019 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 127.703.757,66 (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BPOM di Banjarmasin Tahap II TA 2019 Nomor : R-Pl.02.03.7.72.10.23.649 tanggal 17 Oktober 2023.
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |