Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm JAMES RINGKUANGAN PT. MARITIM BARITO PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 18 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMES RINGKUANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Setiawan, S.HJAMES RINGKUANGAN
Tergugat
NoNama
1PT. MARITIM BARITO PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan : ----------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---
  2. Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan;----------------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;---------------------------------------- ----------
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada Perusahaan TERGUGAT; ---------
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 25 Februari 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;-------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 25 Februari 2020;--------------------------------------------
  7. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Perjanjian Bersama No : 977/PB/CREW/PB/02/20 tertanggal 24 Februari 2020 yang telah mendapat Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah secara hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan kewajiban pemenuhan/pembayar gaji pokok dengan kewajiban pembayaran Uang pesangon, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian hak sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;---------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp. 105.800.000,- (Seratus Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah;----------------
  10. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor PT.MARITIM BARITO PERKASA berkedudukan Jl. Tembus Pelabuhan Martapura Baru No.25 RT.017, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;--------------
  11. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;-------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-------------------------------

Demikian Gugatan ini diajukan, semoga Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk berkenan mengabulkannya. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya