Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH RADEN MAS JUNIARDI SATYA RAJASA, SE Bin SARDIATMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN MAS JUNIARDI SATYA RAJASA, SE Bin SARDIATMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa RADEN MAS JUNIARDI SATYA RAJASA, SE Bin SARDIATMO (Alm) dalam rentang waktu sejak tanggal 5 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Pada awalnya saksi korban MUHAMMAD ZAIN mendapat informasi dari saksi Ir. WITONO bahwa ada orang yang dapat membantu menguruskan terkait dengan 7 (tujuh) Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah dicabut, saksi WITONO menyampaikan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN mempunyai kenalan yakni terdakwa yang sebelumnya mengaku kepada saksi Ir. WITONO bahwa terdakwa bekerja di Badan Intelijen Strategi (BAIS) dan berpangkat Jendral bintang 2 (dua) yang memiliki koneksi dan akses di Kementerian ESDM RI dan bisa menguruskan perizinan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus) serta pemblokingan area kordinat IUP lalu saksi korban MUHAMMAD ZAINmeminta kepada saksi Ir. WITONO untuk dipertemukan dengan terdakwa.
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 saksi korban MUHAMMAD ZAIN dan saksi Ir. WITONO bertemu dengan terdakwa di Hotel Mercure jalan Simatupang Jakarta, saksi Ir. WITONO mengenalkan terdakwa kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN bahwa terdakwa adalah jenderal berpangkat bintang 2 yang berdinas di BADAN INTELEJEN STRATEGIS (BAIS) dan akan promosi naik jabatan menjadi jenderal bintang 3 yang bertugas di BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) yang memiliki jaringan untuk melancarkan pengurusan IUP di Kementerian ESDM RI, dalam pertemuan tersebut terdakwa juga mengaku kenal dengan pejabat tinggi negara, kenal dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Menteri ESDM sehingga mempermudah proses pemblokingan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD ZAIN meminta kepada terdakwa untuk menguruskan 7 IUP milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN yang telah dicabut agar bisa diterbitkan kembali dan saat itu terdakwa menjanjikan bisa melakukan pengurusan terhadap 7 IUP milik  saksi korban MUHAMMAD ZAIN tersebut karena terdakwa memiliki koneksi di Kementerian ESDM RI, namun terdakwa tidak menjelaskan berapa lama pengurusan IUP tersebut selesai, sehingga  saksi korban MUHAMMAD ZAIN tidak jadi mengurus penerbitan 7 IUP yang telah dicabut.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut diatas saksi korban MUHAMMAD ZAIN menyampaikan kepada terdakwa ingin membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru, terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN “jika ingin membuat Izin Usaha Pertambangan yang baru harus melakukan pemblokingan lahan agar lahan tersebut tidak diambil orang lain dan terdakwa bisa menguruskan pemblokingan lahan karena terdakwa memiliki koneksi langsung ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI” sehingga atas perkataan-perkataan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD ZAIN percaya atas apa yang disampaikan oleh terdakwa sehingga saksi korban MUHAMMAD ZAIN tertarik untuk bekerja sama dengan terdakwa terkait pengurusan bloking kordinat lahan di wilayah kalimantan Tengah agar tidak bisa dimasuki orang lain, selama beberapa kali pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban MUHAMMAD ZAIN, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya mendapat promosi naik pangkat jenderal bintang 3 (tiga) dan dipromosikan bertugas ke Badan Intelijen Negara (BIN), dari perkataan-perkataan yang disampaikan terdakwa tersebut membuat saksi korban MUHAMMAD ZAIN semakin yakin dan percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa  sehingga membuat saksi korban MUHAMMAD ZAIN tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan terdakwa untuk biaya pengurusan bloking kordinat lahan pertambangan yang menurut terdakwa permintaan sejumlah uang tersebut atas permintaan dari Sdr. RAHMAT yang mengurusi Ijin Usaha Pertambangan yang baru di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pengurusan bloking kordinat lahan lalu pada tanggal 5 Januari 2024 dilaksanakan pertemuan antara saksi Ir. WITONO, saksi BUDI PURWANTO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa di Swissbell hotel Palangkaraya, pada saat itu saksi BUDI PURWANTO (Geologis dari saksi WITONO) menjelaskan bahwa ada lahan di wilayah Gunung Mas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu dan terdakwa yang akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, lalu terdakwa meminta kepada saksi DEDE FRANATHA, A.md selaku konsultan operasional pertambangan milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN  berupa Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat yang akan di lakukan pemblokingan oleh terdakwa selanjutnya saksi DEDE FRANATHA, A.md mengirimkan Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat yang akan di lakukan pemblokingan kepada terdakwa dan terdakwa meneruskannya kepada sdr RAHMAT yang mengurusi Ijin Usaha Pertambangan yang baru di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI,  apabila ada informasi dari pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI kepada terdakwa dan meminta untuk mengubah titik koordinat lahan yang akan dibloking lalu terdakwa memberitahukannya kepada saksi DEDE FRANATHA, A.md yang akan segera merevisi Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat tersebut kemudian Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat yang sudah revisi oleh saksi DEDE FRANATHA, A.md dikirimkannya kembali kepada terdakwa dan terdakwa meneruskan kepada sdr RAHMAT, apabila tidak ada revisi dari pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI maka pengakuan terdakwa lahan yang sudah di bloking tersebut sudah di proses pemblokingannya supaya lahan tersebut tidak diambli oleh pihak lain dan selanjutnya terdakwa meminta biaya pemblokingan lahan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga terdakwa percaya apa yang diucapkan terdakwa tersebut dan menuruti permintaan terdakwa untuk  menyerahkan uang sebesar Rp.250.000.000,- lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan kepada anak buahnya yakni saksi INDRAMAYU SUGIHARTO di Banjarmasin untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024  dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening Bank Mandiri atas nama WITONO Nomor Rekening 1520052805708 yang mana setor tunai dimaksud dilakukan di Bank Mandiri Kayu Tangi di Banjarmasin, penyerahan uang dimaksud diserahkan ke rekening saksi Ir. WITONO dikarenakan saksi korban MUHAMMAD ZAIN baru saja kenal dengan terdakwa dan tidak enak untuk langsung meminta nomor rekening terdakwa sehingga uang ditransfer ke rekening milik saksi WITONO selanjutnya pada tanggal 05 Januari saksi Ir. WITONO mentransfer  uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke rekening terdakwa di Sea Bank.
  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, saksi korban MUHAMMAD ZAIN bersama sama dengan saksi DEDE PRANANTHA, saksi INDRAMAYU SUGIHARTO dan saksi Ir. WITONO beserta terdakwa kembali bertemu di Swissbell hotel Palangkaraya, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa ada 3 buah lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) supaya lahan tidak diambli oleh pihak lain, sehingga terdakwa percaya kepada terdakwa dan menuruti permintaan terdakwa tersebut  dengan memerintahkan Sdra. M. ZAINAL FAHMI untuk melakukan setor tunai uang milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN sejumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke rekening pribadi terdakwa di  Sea Bank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390 yang mana setor tunai dimaksud dilakukan di Bank Mandiri Kayu Tangi di Banjarmasin.
  • Bahwa  pada tanggal 20 Januari 2024, saksi korban MUHAMMAD ZAIN bersama sama dengan saksi DEDE PRANANTHA, saksi INDRAMAYU SUGIHARTO dan saksi Ir. WITONO beserta terdakwa kembali bertemu di Swissbell hotel Palangkaraya, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) supaya lahan tidak diambli oleh pihak lain, sehingga terdakwa percaya kepada terdakwa dan menuruti permintaan terdakwa tersebut  dengan memerintahkan anak buahnya saksi INDRAMAYU SUGIHARTO di Banjarmasin untuk mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 20 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD ZAIN Nomor rekening 0310052799999 ke rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390;
  2. Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, diadakan pertemuan di Ombe Caffee Kelapa Gading Jakarta Utara, yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), sehingga terdakwa percaya kepada terdakwa dan menuruti permintaan terdakwa tersebut  dengan memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) pada tanggal 30 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2024, diadakan pertemuan di Jakarta yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga terdakwa percaya kepada terdakwa dan menuruti permintaan terdakwa tersebut  dengan memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 2 Februari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024, diadakan pertemuan di Banjarmasin yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), sehingga terdakwa percaya kepada terdakwa dan menuruti permintaan terdakwa tersebut  dengan memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Februari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening Sea Bank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, diadakan pertemuan lagi di Banjarmasin yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga terdakwa percaya kepada terdakwa dan menuruti permintaan terdakwa tersebut  dengan memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 10 Februari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa setelah saksi korban MUHAMMAD ZAIN menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa yang berjanji menguruskan pemblokingan kordinat lahan di Kabupaten Gunung Mas dan beberapa lahan di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ternyata tidak berhasil dan tidak ada pemblokingan kordinat lahan yang diterima saksi korban MUHAMMAD ZAIN  dari  terdakwa atau dari pihak Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI dan  saksi korban MUHAMMAD ZAIN baru mulai sadar bahwa terdakwa bukan anggota BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN).
  • Bahwa saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa karena terdakwa menjanjikan jika ingin membuat Izin Usaha Pertambangan yang baru harus melakukan pemblokingan lahan agar lahan tersebut tidak diambil orang lain dan terdakwa bisa menguruskan pemblokingan lahan karena terdakwa memiliki koneksi langsung ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, terdakwa mengaku kenal dengan orang dua Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI atas nama RAHMAT yang mengurusi Ijin Usaha Pertambangan yang baru di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI padahal padahal menurut surat Nomor : 153.Ket/KP.08/SDB.UP/2024 Tanggal 24 Maret 2024 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI menjelaskan tidak terdapat ASN (PNS/PPPK) yang bernama “RAHMAT” yang menangani pendaftaran perijinan pertambangan, terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapat promosi naik pangkat jenderal bintang 3 (tiga) dan dipromosikan bertugas ke Badan Intelijen Negara (BIN) padahal tidak ada orang yang bernama RADEN MAS JUNIARDI SATYA RAJASA, SE  sebagai anggota BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)  sebagaimana surat Nomor : R/167/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dari Plt. Kepala Biro SDM BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN), semua tersebut adalah akal-akalan dari terdakwa saja untuk memperdaya saksi korban MUHAMMAD ZAIN agar menyerahkan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp. 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) tanpa seijin dari saksi korban MUHAMMAD ZAIN, telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membeli 1 unit mobil merek Suzuki Grand Vitara Nomor Polisi B 2049 KRA, pembayaran asuransi mobil Suzuki Grand Vitara Nomor Polisi B 2049 KRA, membeli handphone merek Samsung, 1 buah tas merek Coach dan sepatu merek Puma serta keperluan rumah tangga terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD ZAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah).

                                                

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP  ------

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa RADEN MAS JUNIARDI SATYA RAJASA, SE Bin SARDIATMO (Alm) dalam rentang waktu sejak tanggal 5 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Pada awalnya saksi korban MUHAMMAD ZAIN mendapat informasi dari saksi Ir. WITONO bahwa ada orang yang dapat membantu menguruskan terkait dengan 7 (tujuh) Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN di Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah dicabut, saksi WITONO menyampaikan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN mempunyai kenalan yakni terdakwa yang sebelumnya mengaku kepada saksi Ir. WITONO bahwa terdakwa bekerja di Badan Intelijen Strategi (BAIS) dan berpangkat Jendral bintang 2 (dua) yang memiliki koneksi dan akses di Kementerian ESDM RI dan bisa menguruskan perizinan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus) serta pemblokingan area kordinat IUP lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN meminta kepada saksi Ir. WITONO untuk dipertemukan dengan terdakwa.
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 saksi korban MUHAMMAD ZAIN dan saksi Ir. WITONO bertemu dengan terdakwa di Hotel Mercure jalan Simatupang Jakarta, saksi Ir. WITONO mengenalkan terdakwa kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN bahwa terdakwa adalah jenderal berpangkat bintang 2 yang berdinas di BADAN INTELEJEN STRATEGIS (BAIS) dan akan promosi naik jabatan menjadi jenderal bintang 3 yang bertugas di BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) yang memiliki jaringan untuk melancarkan pengurusan IUP di Kementerian ESDM RI, dalam pertemuan tersebut terdakwa juga mengaku kenal dengan pejabat tinggi negara, kenal dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Menteri ESDM sehingga mempermudah proses pemblokingan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD ZAIN meminta kepada terdakwa untuk menguruskan 7 IUP milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN yang telah dicabut agar bisa diterbitkan kembali dan saat itu terdakwa menjanjikan bisa melakukan pengurusan terhadap 7 IUP milik  saksi korban MUHAMMAD ZAIN tersebut karena terdakwa memiliki koneksi di Kementerian ESDM RI, namun terdakwa tidak menjelaskan berapa lama pengurusan IUP tersebut selesai, sehingga  saksi korban MUHAMMAD ZAIN tidak jadi mengurus penerbitan 7 IUP yang telah dicabut.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut diatas saksi korban MUHAMMAD ZAIN menyampaikan kepada terdakwa ingin membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru, terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN “jika ingin membuat Izin Usaha Pertambangan yang baru harus melakukan pemblokingan lahan agar lahan tersebut tidak diambil orang lain dan terdakwa bisa menguruskan pemblokingan lahan karena terdakwa memiliki koneksi langsung ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI” lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN meminta tolong kepada terdakwa untuk menguruskan bloking kordinat lahan di wilayah kalimantan Tengah agar tidak bisa dimasuki orang lain dan terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN sebagai biaya pengurusan bloking kordinat lahan pertambangan yang menurut terdakwa permintaan sejumlah uang tersebut atas permintaan dari Sdr. RAHMAT yang mengurusi Ijin Usaha Pertambangan yang baru di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pengurusan bloking kordinat lahan lalu pada tanggal 5 Januari 2024 dilaksanakan pertemuan antara saksi Ir. WITONO, saksi BUDI PURWANTO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa di Swissbell hotel Palangkaraya, pada saat itu saksi BUDI PURWANTO (Geologis dari saksi WITONO) menjelaskan bahwa ada lahan di wilayah Gunung Mas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu dan terdakwa yang akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, lalu terdakwa meminta kepada saksi DEDE FRANATHA, A.md selaku konsultan operasional pertambangan milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN  berupa Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat yang akan di lakukan pemblokingan oleh terdakwa selanjutnya saksi DEDE FRANATHA, A.md mengirimkan Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat yang akan di lakukan pemblokingan kepada terdakwa dan terdakwa meneruskannya kepada sdr RAHMAT yang mengurusi Ijin Usaha Pertambangan yang baru di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI,  apabila ada informasi dari pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI kepada terdakwa dan meminta untuk mengubah titik koordinat lahan yang akan dibloking lalu terdakwa memberitahukannya kepada saksi DEDE FRANATHA, A.md yang akan segera merevisi Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat tersebut kemudian Peta Blok dan Peta Titik daftar titik koordinat yang sudah revisi oleh saksi DEDE FRANATHA, A.md dikirimkannya kembali kepada terdakwa dan terdakwa meneruskan kepada sdr RAHMAT, apabila tidak ada revisi dari pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI maka pengakuan terdakwa lahan yang sudah di bloking tersebut sudah di proses pemblokingannya supaya lahan tersebut tidak diambli oleh pihak lain dan selanjutnya terdakwa meminta biaya pemblokingan lahan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan kepada anak buahnya yakni saksi INDRAMAYU SUGIHARTO di Banjarmasin untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024  dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening Bank Mandiri atas nama WITONO Nomor Rekening 1520052805708 yang mana setor tunai dimaksud dilakukan di Bank Mandiri Kayu Tangi di Banjarmasin, penyerahan uang dimaksud diserahkan ke rekening saksi Ir. WITONO dikarenakan saksi korban MUHAMMAD ZAIN baru saja kenal dengan terdakwa dan tidak enak untuk langsung meminta nomor rekening terdakwa sehingga uang ditransfer ke rekening milik saksi WITONO selanjutnya pada tanggal 05 Januari saksi Ir. WITONO mentransfer  uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke rekening terdakwa di Sea Bank.
  • Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, saksi korban MUHAMMAD ZAIN bersama sama dengan saksi DEDE PRANANTHA, saksi INDRAMAYU SUGIHARTO dan saksi Ir. WITONO beserta terdakwa kembali bertemu di Swissbell hotel Palangkaraya, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa ada 3 buah lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) supaya lahan tidak diambli oleh pihak lain lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan Sdra. M. ZAINAL FAHMI untuk melakukan setor tunai uang milik saksi korban MUHAMMAD ZAIN sejumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke rekening pribadi terdakwa di  Sea Bank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390 yang mana setor tunai dimaksud dilakukan di Bank Mandiri Kayu Tangi di Banjarmasin.
  • Bahwa  pada tanggal 20 Januari 2024, saksi korban MUHAMMAD ZAIN bersama sama dengan saksi DEDE PRANANTHA, saksi INDRAMAYU SUGIHARTO dan saksi Ir. WITONO beserta terdakwa kembali bertemu di Swissbell hotel Palangkaraya, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) supaya lahan tidak diambli oleh pihak lain lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan anak buahnya saksi INDRAMAYU SUGIHARTO di Banjarmasin untuk mentransfer uang sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 20 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD ZAIN Nomor rekening 0310052799999 ke rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390;
  2. Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, diadakan pertemuan di Ombe Caffee Kelapa Gading Jakarta Utara, yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) pada tanggal 30 Januari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2024, diadakan pertemuan di Jakarta yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) , lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 2 Februari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024, diadakan pertemuan di Banjarmasin yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 9 Februari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening Sea Bank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, diadakan pertemuan lagi di Banjarmasin yang dihadiri oleh saksi korban MUHAMMAD ZAIN, saksi Ir. WITONO, saksi DEDE PRANANTHA, saksi DEDY SUPRIYADI dan terdakwa, saat itu saksi korban MUHAMMAD ZAIN menjelaskan bahwa terdapat lahan di kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah yang bisa ditambang, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban MUHAMMAD ZAIN untuk lahan tersebut di booking saja terlebih dahulu, terdakwa juga menjelaskan apabila saksi korban MUHAMMAD ZAIN mau membooking lahan tersebut agar membayar uang booking lahan sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu saksi korban MUHAMMAD ZAIN memerintahkan kepada saksi INDRAMAYU SUGIHARTO untuk transfer uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 10 Februari 2024 dari rekening Bank Mandiri atas nama INDRAMAYU SUGIHARTO Nomor Rekening 0310012549641 ke Rekening SeaBank atas nama RM JUNIARDI SATYA RAJASA Nomor rekening 901591198390.
  • Bahwa setelah saksi korban MUHAMMAD ZAIN menyerahkan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa yang berjanji menguruskan pemblokingan kordinat lahan di Kabupaten Gunung Mas dan beberapa lahan di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ternyata tidak berhasil dan tidak ada pemblokingan kordinat lahan yang diterima saksi korban MUHAMMAD ZAIN  dari  terdakwa atau dari pihak Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI dan  saksi korban MUHAMMAD ZAIN baru mulai sadar bahwa terdakwa bukan anggota BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) karena tidak ada orang yang bernama RADEN MAS JUNIARDI SATYA RAJASA, SE  sebagai anggota BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)  sebagaimana surat Nomor : R/167/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dari Plt. Kepala Biro SDM BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN).
  • Bahwa uang sebesar Rp. 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang berada dalam penguasaan terdakwa bukanlah  berasal dari kejahatan melainkan terdakwa terima dari saksi korban MUHAMMAD ZAIN  terkait dengan pengurusan bloking kordinat lahan pertambangan di wilayah kalimantan Tengah supaya tidak bisa dimasuki orang lain yang diminta saksi korban MUHAMMAD ZAIN kepada terdakwa.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp. 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) tanpa seijin dari saksi korban MUHAMMAD ZAIN, telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti membeli 1 unit mobil merek Suzuki Grand Vitara Nomor Polisi B 2049 KRA, pembayaran asuransi mobil Suzuki Grand Vitara Nomor Polisi B 2049 KRA, membeli handphone merek Samsung, 1 buah tas merek Coach dan sepatu merek Puma serta keperluan rumah tangga terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD ZAIN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.383.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP  ------

Pihak Dipublikasikan Ya