Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Bjm Renny Gladis Karina, SH 1.M. Riduan Bin (Alm) Sudarham
2.Amaliah Binti Jamal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.3.10/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Gladis Karina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Riduan Bin (Alm) Sudarham[Penahanan]
2Amaliah Binti Jamal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    • --------Bahwa Terdakwa I M. RIDUAN ALS COGI Bin SUDARHAM (Alm) dan Terdakwa II AMALIAH Binti JAMAL pada hari Selasa tanggal 26 September  2023 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2022, bertempat di Jl. Pasar lama laut No.07 RT.001 RW.001 Kel. Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, unit RESMOB MACAN KALSEL Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “SIKAT II INTAN-2023” diantaranya saksi ARISANDI MAHJA Bin MAHDI JALI  dan saksi CHRISTOPHER LBN GAOL melakukan giat dan mengamankan 2 (dua) orang bukan Target Operasi yang bernama Terdakwa I M. RIDUAN ALS COGI Bin SUDARHAM (Alm) dan Terdakwa II AMALIAH Binti JAMAL
    • Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan di kios (warung) milik terdakwa I M. RIDUAN ALS COGI Bin SUDARHAM (Alm) di  Jl. Pasar lama laut No.07 RT.001 RW.001 Kel. Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan oleh unit RESMOB Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel telah ditemukan barang bukti berupa :
    • Anggur Merah Coloumbus 250 ml : 15 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Soju Daebak : 26 Botol 19,9% alc Gol B;
    • Tomy Stanley 950 ml : 9 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Mcdonald Vodka mix kuning  : 12 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Mcdonald Vodka putih : 10 Botol 19,7% Gol B;
    • Anggur Malaga : 19 Botol 14,7% alc Gol B;
    • Anggur merah : 60 Botol 14,7% alc Gol B;
    • Mcdonald Anggur Merah : 6 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Newport Red : 12 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Newport Revolution : 10 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Newport Blue : 24 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Anggur merah Gold : 34 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Anggur Putih : 12 Botol 14,7% alc Gol B;
    • Anggur Hijau (API) : 26 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Alexis anggur hijau : 26 Botol 19,7% alc Gol B;
    • Kawa-kawa anggur merah : 6 Botol 19,7% Gol B;
    • Mcdonald Whisky kuning : 2 Botol 43% alc Gol C;
    • Mansion House 250 ml: 10 Botol 40% alc Gol C;
    • Mansion House 350 ml : 27 Botol 40% alc Gol C;
    • Iceland 350 ml : 4 Botol 40% alc Gol C;
    • Iceland 500 ml : 6 Botol 40% alc Gol C;
    • Iceland 700 ml : 5 Botol 40% alc Gol C;
    • Jack True : 16 Botol 45% alc Gol C;
    • Vibe 700 ml : 7 Botol 40% alc Gol C;
    • Captain Morgan 700 ml : 4 Botol 40% alc Gol C;
    • Whisky Druum 350 ml : 4 Botol 40% alc Gol C;
    • Alkohol murni 95?p gajah 100 ml : 248 Botol;
    • Alkohol murni 70?p gajah  300ml : 6 Botol;
    • Alkohol murni 95?p gajah 300 ml : 5 Botol;
    • Bahwa terdakwa II AMALIAH Binti JAMAL merupakan penjaga dan penjual minuman beralkohol tanpa ijin milik terdakwa I M. RIDUAN ALS COGI Bin SUDARHAM (Alm)
    • Bahwa dari 26 (dua puluh enam) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di warung terdakwa I M. RIDUAN ALS COGI Bin SUDARHAM (Alm) tersebut, dalam hal para terdakwa memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya