Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. Amrullah Alias Chili bin Syahroni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1621 / O.3.10 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amrullah Alias Chili bin Syahroni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :                     

--------- Bahwa ia Terdakwa AMRULLAH Als. CHILI Bin SYAHRONI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Kelayan Besar II Rt. 09 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi HENDRA, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama MUHAMMAD RAPI Als. RAPI dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu, dimana dari keterangan Sdr. MUHAMMAD RAPI Als. RAPI membeli sabu-sabu yang ditemukan pada saat tertangkap/diamankan yaitu dari terdakwa, kemudian diminta kepada Sdr. MUHAMMAD RAPI Als. RAPI untuk menunjukkan dimana keberadaan terdakwa, kemudian saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung menuju ke rumah terdakwa di Jl. Kelayan Besar II Rt. 09 Rw. 01 Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi HENDRA, S.H. dan rekan masuk ke dalam rumah terdakwa dan mendatangi terdakwa, kemudian saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan di rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,36 (dua koma tiga enam) gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda berisi 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 merah berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna putih tutup merah dan 1 (satu) pak plastik klip di dapur rumah terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Kota Banjarmasin dan saat ditanyakan mengenai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,36 (dua koma tiga) gram, kemudian diambil dan disisihkan sebagian serbuk (sabu-sabu) dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Maret 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 02164/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Subsidair :

--------- Bahwa ia Terdakwa AMRULLAH Als. CHILI Bin SYAHRONI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Kelayan Besar II Rt. 09 Rw. 01 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya saksi HENDRA, S.H. dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama MUHAMMAD RAPI Als. RAPI dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu, dimana dari keterangan Sdr. MUHAMMAD RAPI Als. RAPI membeli sabu-sabu yang ditemukan pada saat tertangkap/diamankan yaitu dari terdakwa, kemudian diminta kepada Sdr. MUHAMMAD RAPI Als. RAPI untuk menunjukkan dimana keberadaan terdakwa, kemudian saksi HENDRA, S.H. dan rekan langsung menuju ke rumah terdakwa di Jl. Kelayan Besar II Rt. 09 Rw. 01 Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi HENDRA, S.H. dan rekan masuk ke dalam rumah terdakwa dan mendatangi terdakwa, kemudian saksi HENDRA, S.H.  dan rekan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan di rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning yang berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,36 (dua koma tiga enam) gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda berisi 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 merah berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna putih tutup merah dan 1 (satu) pak plastik klip di dapur rumah terdakwa. Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Kota Banjarmasin dan saat ditanyakan mengenai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,36 (dua koma tiga) gram, kemudian diambil dan disisihkan sebagian serbuk (sabu-sabu) dengan berat bersih (netto) 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Maret 2024 tersebut tidak ada memiliki ijin dari pemerintah atau dinas yang berwenang serta  terdakwa tidak atau bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan dokter.

 

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di Surabaya No. Lab : 02164/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt, M.Si., Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

-     1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika. -----------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya