3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.812.030,- (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS DUA BELAS RIBU TIGA PULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.228.920,- (SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH) ditambah bunga sebesar 28.388.740,- (DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 14.194.370,- (EMPAT BELAS JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|