Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. Hendra Kartiko bin Ahmad Darsini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 418/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Kartiko bin Ahmad Darsini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa HENDRA KARTIKO BIN AHMAD DARSINI, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 02.40 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel HBI Banjarmasin yang terletak di Jalan Jend. Ach. Yani  Km. 4 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  •  Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 April  2024 sekitar pukul 02.40 wita terdakwa HENDRA KARTIKO BIN AHMAD DARSINI mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Tangki Warna Biru Putih (sesuai stnk warna kuning) No.Reg KH 8857 FG dating dari arah luar kota menuju ke dalam Kota Banjarmasin hendak ke arah Jalan Gatot Subroto Kota Banjarmasin dengan Kecepatan Tinggi dan dalam kondisi keadaan mengantuk, lalu ketika melintas di Jalan Jend. Ach. Yani  Km. 4 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut menabrak bagian knalpot 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam No. Reg DA 3066 AA yang dikendarai Sdr. MUH. SALDI yang berboncengan dengan korban Sdr. SAIFULLAH dibagian belakangnya, akibatnya korban Sdr. SAIFULLAH dan Sdr. MUH. SALDI terpental ke depan, lalu bagian dada Sdr. SAIFULLAH terlindas ban belakang sebelah kiri mobil truck tangka yang dikemudikan terdakwa, sehingga Sdr. SAIFULLAH tidak sadarkan diri dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
  •   Bahwa saat kejadian situasi  jalan provinsi, jalan lurus satu jalur,empat lajur dengan satu arah lalu lintas, aspal hotmik basah cuaca habis hujan dini hari,terdapat  marka jalan, dan terdapat median jalan, arus lalu lintas sepi saat itu.
  •  Bahwa berdasarkan Visum et Repertum terhadap korban Sdr.SAIFULLAH (Alm) dengan Nomor : VER/024/IFM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat oleh bagian Instalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, dengan kesimpulan :
  1. Telah diperiksa jenazah laki-laki, berumur sekitar dua puluh dua tahun, panjang badan seratus tujuh puluh lima sentimeter dengan perwakan sedang.

2.  Dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan luka lecet geser yang luas pada dada depan sebelah kiri disertai patah tulang selangka kiri, iga depan kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ke tujuh disertai krepitasi udara pada semua bagian dada depan yang diakibatkan oleh trauma tumpul. Keadaan tersebut dapat menyebabkan perdarahan hebat yang terperangkap dalam rongga dada menyebabkan pergerakan dinding dada tertanggu, oksigenasi dalam tubuh berkurang sehingga menyebabkan kematian pada korban, sesuai dengan temuan pemeriksan luar juga ditemukan tanda-tanda mati lemas seperti bintik-bintik kemerahan pada kelopak mata dan buku kuku tangan dan kaki pucat.

3.  Selain itu dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada bibir bagian atas kiri; luka lecet geser pada dahi, bibir sebelah kanan, dagu, pipi kanan, punggung lengan atas kanan dan kiri, tungkai bawah kanan, kaki kanan dan kiri yang diakibatkan oleh trauma tumpul----

4.  Keluar cairan kemerahan dari kedua lubang hidung.

5. Saat kematian sekitar kurang lebih dua sampai empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa HENDRA KARTIKO BIN AHMAD DARSINI, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 02.40 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel HBI Banjarmasin yang terletak di Jalan Jend. Ach. Yani  Km. 4 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  •  Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 April  2024 sekitar pukul 02.40 wita terdakwa HENDRA KARTIKO BIN AHMAD DARSINI mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Tangki Warna Biru Putih (sesuai stnk warna kuning) No.Reg KH 8857 FG dating dari arah luar kota menuju ke dalam Kota Banjarmasin hendak ke arah Jalan Gatot Subroto Kota Banjarmasin dengan Kecepatan Tinggi dan dalam kondisi keadaan mengantuk, lalu ketika melintas di Jalan Jend. Ach. Yani  Km. 4 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut menabrak bagian knalpot 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam No. Reg DA 3066 AA yang dikendarai korban sdr. MUH. SALDI yang berboncengan dengan Sdr. SAIFULLAH dibelakangnya, akibatnya korban Sdr. MUH. SALDI terpental ke depan arah kiri jalan mengalami luka robek bagian kepala serta jempol kaki sebelah kanan, yang kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin.
  •   Bahwa saat kejadian situasi  jalan provinsi, jalan lurus satu jalur,empat lajur dengan satu arah lalu lintas, aspal hotmik basah cuaca habis hujan dini hari,terdapat  marka jalan, dan terdapat median jalan, arus lalu lintas sepi saat itu.
  •  Bahwa berdasarkan Visum et Repertum terhadap korban Asdr. MUH. SALDI dengan Nomor : 66/IGD-RSUDU/VI/2024 Rekam medis : 01-56-01-29, April 2024 yang dibuat oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan pada korban  laki-laki, berusia sekitar dua puluh dua tahun dalam keadaan mudah tertidur dan tidak mampu merespon rangsangan (somnolen/nilai sebelas dari Tingkat kesadaran lima belas) diberikan oksigen 100% mengunakan sungkup oksigen non-rebreathing (masker yang memberikan oksigen 100% kepada pasien) penvangga leher Dari hasil pemeriksaan terdapat muka asimetris, luka memar pada pipi sebelah kanan disertai patah tulang pipi dan penyangga pipi dengan rahang bawah, tulang bola mata sebelah kanan sesuai dengan pemeriksaan Pemindaian Tomografi Terkomputerisasi (ct scan) terdapat perdarahan dibawah selaput otak besar sampai dengan sela antar otak besar Iintratentorial), patah dasar tengkorak bagian tengah (media), pembengkakan otak, memar otak pada daerah dahi sebelah kanan. Patah tulang tertutup pada tulang rongga mata sebelah kanan, tulang penyangga pipi dengan rahang bawah (oss zygomatico maxsilaris complek dextra) dan tulang pipi sebelah kanan, patah tulang pada tulang garis lengkung tulang bagian belakang sebelah kanan; memar pada kelopak mata atas bawah kanan, keluar cairan kemerahan pada telinga kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.

Selain itu dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada alis kanan dan pergelangan kaki kanan, luka lecet pada dahi kanan, pelipis kanan, alis kanan, pipi kanan, puncak bahu kanan, lutut kanan dan kiri, punggung kaki kanan yang mengakibatkan kekerasan tumpul.

Dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda vital, diberikan oksigen 100% menggunakan sungkup oksigen non-rebreathing. Korban dikonsulkan kepada dokter bedah saraf diberikan terapi konservatif dengan pemberian obat untuk mengurangi tekanan dikepala melalui pembulu darah balik perawatan diruang intensif care punit (ICU), korban juga dikonsulkan kepada bedah plasarah balik, korban direncanakan operasi terencana pemasangan penyangga tulang pada tulang penyangga rahang atas dan tulang pipi, rawat luka terbuka dengan salep antibiotic. Keluarga setuju untuk dirawat di ruangan ICU, korban saat ini masih dalam perawatan di ruangan ICU.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa HENDRA KARTIKO BIN AHMAD DARSINI, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 02.40 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel HBI Banjarmasin yang terletak di Jalan Jend. Ach. Yani  Km. 4 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  •  Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 April  2024 sekitar pukul 02.40 wita terdakwa HENDRA KARTIKO BIN AHMAD DARSINI mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Tangki Warna Biru Putih (sesuai stnk warna kuning) No.Reg KH 8857 FG dating dari arah luar kota menuju ke dalam Kota Banjarmasin hendak ke arah Jalan Gatot Subroto Kota Banjarmasin dengan Kecepatan Tinggi dan dalam kondisi keadaan mengantuk, lalu ketika melintas di Jalan Jend. Ach. Yani  Km. 4 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut menabrak bagian knalpot 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam No. Reg DA 3066 AA yang dikendarai korban sdr. MUH. SALDI yang berboncengan dengan Sdr. SAIFULLAH dibelakangnya, akibatnya korban Sdr. MUH. SALDI terpental ke depan arah kiri jalan mengalami luka robek bagian kepala serta jempol kaki sebelah kanan, yang kemudian mendapatkan perawatan  di RSUD Ulin Banjarmasin.
  •   Bahwa saat kejadian situasi  jalan provinsi, jalan lurus satu jalur,empat lajur dengan satu arah lalu lintas, aspal hotmik basah cuaca habis hujan dini hari,terdapat  marka jalan, dan terdapat median jalan, arus lalu lintas sepi saat itu.
  •  Bahwa berdasarkan Visum et Repertum terhadap korban Asdr. MUH. SALDI dengan Nomor : 66/IGD-RSUDU/VI/2024 Rekam medis : 01-56-01-29, April 2024 yang dibuat oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan pada korban  laki-laki, berusia sekitar dua puluh dua tahun dalam keadaan mudah tertidur dan tidak mampu merespon rangsangan (somnolen/nilai sebelas dari Tingkat kesadaran lima belas) diberikan oksigen 100% mengunakan sungkup oksigen non-rebreathing (masker yang memberikan oksigen 100% kepada pasien) penvangga leher Dari hasil pemeriksaan terdapat muka asimetris, luka memar pada pipi sebelah kanan disertai patah tulang pipi dan penyangga pipi dengan rahang bawah, tulang bola mata sebelah kanan sesuai dengan pemeriksaan Pemindaian Tomografi Terkomputerisasi (ct scan) terdapat perdarahan dibawah selaput otak besar sampai dengan sela antar otak besar Iintratentorial), patah dasar tengkorak bagian tengah (media), pembengkakan otak, memar otak pada daerah dahi sebelah kanan. Patah tulang tertutup pada tulang rongga mata sebelah kanan, tulang penyangga pipi dengan rahang bawah (oss zygomatico maxsilaris complek dextra) dan tulang pipi sebelah kanan, patah tulang pada tulang garis lengkung tulang bagian belakang sebelah kanan; memar pada kelopak mata atas bawah kanan, keluar cairan kemerahan pada telinga kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.

Selain itu dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada alis kanan dan pergelangan kaki kanan, luka lecet pada dahi kanan, pelipis kanan, alis kanan, pipi kanan, puncak bahu kanan, lutut kanan dan kiri, punggung kaki kanan yang mengakibatkan kekerasan tumpul.

Dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda vital, diberikan oksigen 100% menggunakan sungkup oksigen non-rebreathing. Korban dikonsulkan kepada dokter bedah saraf diberikan terapi konservatif dengan pemberian obat untuk mengurangi tekanan dikepala melalui pembulu darah balik perawatan diruang intensif care punit (ICU), korban juga dikonsulkan kepada bedah plastik, korban direncanakan operasi terencana pemasangan penyangga tulang pada tulang penyangga rahang atas dan tulang pipi, rawat luka terbuka dengan salep antibiotic. Keluarga setuju untuk dirawat di ruangan ICU, korban saat ini masih dalam perawatan di ruangan ICU.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya