Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.Sus/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Rahmadani Alias Dani bin (Alm) Yunani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 651/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmadani Alias Dani bin (Alm) Yunani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEDY WAHYUDI,S.H , Dkk dari Pusat Bantuan Hukum PERADIRahmadani Alias Dani bin Alm Yunani
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa RAHMADANI Als DANI Bin (Alm) YUNAN, Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.10 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2024 atau  masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pekapuran A Jembatan 3 Ramadhan Kel. Sungai  Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1.     Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 01.00 wita, saat terdakwa sedang duduk-duduk sendirian di Jl. Pekapuran A Jembatan 3 Ramadhan, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri terdakwa dengan mengatakan “NUKAR ATAU BELI 200.00,-an, selanjutnya ke-2 (dua) orang tersebut menyerahkan sabu uang Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan oleh terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diterima dan dibawa pergi menuju ke tempat saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI di Jl. Pekapuran A dekat kuburan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibelikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa di pergunakan untuk belanja. Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram tersebut, menuju ke Jembatan Pekapuran A untuk menyerahkan sabu, dan saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut kepada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram pada tangan kanannya. Selanjutnya  Petugas meminta kepada terdakwa untuk ditunjukkan tempat terdakwa dalam membeli sabu, dan terdakwa menyampaikan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI. Selanjutnya Petugas Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan terdakwa, pergi menuju kerumah saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI, dan sesampainya di rumah saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI, Petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya ± 55, 39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram yang disimpan dalam 2 (dua) buah botol plastik bekas kemasan CDR, 1 (satu) pack plastik klip, satu buah sendok sabu, serta uang tunai Rp. 655.000,-  enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada ruang tamu rumah saksi, dan pada saat ditanyakan kepada saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI, saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI membenarkan bahwa ia ada menjual sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa, saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI serta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  2.     Bahwa adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram yang ada pada tangan sebelah kanannya, belum pernah terdakwa pergunakan (masih dalam keadaan utuh) serta untuk diperjual belikan.
  3.     Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu  tersebut telah dilakukan penimbangan oleh Penyidik dengan berat netto + 0,04 (nol koma nol empat) gram dan telah disisihkan seberat + 0, 02 (nol koma nol) gram untuk di uji di Balai BPOM Banjarmasin  dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto + 0, 02 (nol koma nol) gram untuk pembuktian di persidangan.
  4.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0375 Laboratorium BPPOM Banjarmasin tanggal 23 April 2024 oleh pemeriksa Ketua Tim Pengujian Sampel Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jumlah 1 (satu) amplop sample 0,02 gram pada kemasan amplop jingga segel merah label merah dengan Nomor Kode Sample 24.109.11.16.05.0376.K, adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  5.     Bahwa adapun perbuatan Terdakwa RAHMADANI Als DANI Bin (Alm) YUNAN, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa RAHMADANI Als DANI Bin (Alm) YUNAN, Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.10 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2024 atau  masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pekapuran A Jembatan 3 Ramadhan Kel. Sungai  Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  1.     Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 01.00 wita, saat terdakwa sedang duduk-duduk sendirian di Jl. Pekapuran A Jembatan 3 Ramadhan, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri terdakwa dengan mengatakan “NUKAR ATAU BELI 200.00,-an, selanjutnya ke-2 (dua) orang tersebut menyerahkan sabu uang Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan oleh terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diterima dan dibawa pergi menuju ke tempat saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI di Jl. Pekapuran A dekat kuburan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibelikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa di pergunakan untuk belanja. Selanjutnya terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram tersebut, menuju ke Jembatan Pekapuran A untuk menyerahkan sabu, dan saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut kepada  2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut, terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram pada tangan kanannya. Selanjutnya  Petugas meminta kepada terdakwa untuk ditunjukkan tempat terdakwa dalam membeli sabu, dan terdakwa menyampaikan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari saksi  saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI. Selanjutnya Petugas Polsek Banjarmasin Selatan bersama dengan terdakwa, pergi menuju kerumah saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI, dan sesampainya di rumah saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI, Petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika njenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya± 55, 39 (lima puluh lima koma tiga puluh sembilan)  gram yang disimpan dalam 2 (dua) buah botol plastik bekas kemasan CDR, 1 (satu) pack plastik klip, satu buah sendok sabu, serta uang tunai Rp. 655.000,-  enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada ruang tamu rumah saksi, dan pada saat ditanyakan kepada saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI, saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI membenarkan bahwa ia ada menjual sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa, saksi ARBAIN Als ARBAIN Bin AHMAD RASIDI serta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  2.     Bahwa adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,04 (nol koma nol empat) gram yang ada pada tangan sebelah kanannya, belum pernah terdakwa pergunakan (masih dalam keadaan utuh) serta untuk diperjual belikan.
  3.     Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu  tersebut telah dilakukan penimbangan oleh Penyidik dengan berat netto + 0,04 (nol koma nol empat) gram dan telah disisihkan seberat + 0, 02 (nol koma nol) gram untuk di uji di Balai BPOM Banjarmasin  dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto + 0, 02 (nol koma nol) gram untuk pembuktian di persidangan.
  4.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0375 Laboratorium BPPOM Banjarmasin tanggal 23 April 2024 oleh pemeriksa Ketua Tim Pengujian Sampel Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan jumlah 1 (satu) amplop sample 0,02 gram pada kemasan amplop jingga segel merah label merah dengan Nomor Kode Sample 24.109.11.16.05.0376.K, adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  5.      Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa RAHMADANI Als DANI Bin (Alm) YUNAN dengan”tanpa hak dan melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya