Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Akhmad Riduan Alias Amat Buak bin Masran (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 488/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1983/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Riduan Alias Amat Buak bin Masran (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------- Bahwa terdakwa AHMAD RIDUAN alias AMAT BUAK Bin MASRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jln. SMP 13 No. - RT. 12 RW. - Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 15.15 Wita terdakwa berangkat dari rumah nya di Jl. Alalak Tengah Gang SMP No. - RT. 21 RW. 01 Kel. Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan berjalan kaki menuju ke Jln. SMP 13 No. - RT. 12 RW. – Kel. Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Sebelum berangkat terdakwa membawa dan menyimpan : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati, yang kemudian terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri badan terdakwa (dibalik baju).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di Jln. SMP 13 No. - RT. 12 RW. - Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin terdakwa bertemu dengan saksi IRMAN Bin BADRI yang sedang mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru DA 6535 IV. Kemudian saksi IRMAN Bin BADRI menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi IRMAN Bin BADRI : “MENGAPA TERDAKWA SERING MEMBUAT PERMASALAHAN DI BPK DENGAN TEMAN TERDAKWA?” Kemudian saksi IRMAN Bin BADRI menjawab : “MASALAH TERSEBUT SUDAH SELESAI DAN DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN”. Namun terdakwa masih tidak terima dan tidak puas dengan jawaban saksi IRMAN Bin BADRI karena dianggap menantang terdakwa untuk berkelahi.
  • Selanjutnya terdakwa mengambil dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dari pinggang sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di Jln. SMP 13 No. - RT. 12 RW. - Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin terdakwa yang memegang dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati mengancam melakukan kekerasan atau penganiayan kepada saksi IRMAN Bin BADRI dengan berkata: “KUMATII IKAM !”.
  • Bahwa saksi JULIANSYAH alias KURUP Bin RUSTAM EFFENDI dan warga masyarakat ditempat kejadian melerai perkelahian tersebut dengan memegangi terdakwa yang sedang memegang senjata tajam jenis pisau belati.
  • Kemudian saksi IRMAN Bin BADRI melihat terdakwa yang menghunus senjata tajam jenis pisau belati merasa ketakutan dan merasa terancam jiwanya kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya namun menabrak pagar rumah sehingga terjatuh. Selanjutnya saksi IRMAN Bin BADRI berlari meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa menulis pesan di Group WhatsApp BPK Abdi Persada yaitu : “TERDAKWA MENAHAN KUNCI SEPEDA MOTOR SAKSI IRMAN BIN BADRI, JIKALAU SAKSI IRMAN BIN BADRI TIDAK LARI MAKA AKAN DIBUNUH OLEH TERDAKWA”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 17.00 Wita saksi IRMAN Bin BADRI melaporkan kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati tersebut kepada Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara.  
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Pos BPK Abdi Persada di Jln. Alalak Utara RT. 21 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara diantaranya yaitu : saksi MUHAMMAD ILHAMSYAH. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata penusuk yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati adalah untuk menjaga diri, mengancam orang lain atau untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi IRMAN Bin BADRI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengancam akan melakukan penganiayaan dengan memepergunakan senjata tajam jenis pisau belati tersebut mengakibatkan saksi IRMAN Bin BADRI ketakutan dan merasa terancam jiwanya.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya