Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK HENI FARIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENI FARIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.889.284,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.889.284,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.137.454,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 42.501.220,- (EMPAT PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 21.250.610,- (DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU ENAM RATUS SEPULUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SKKT NO 592/29-V/RAH-SGM/2006 Atas Nama HENI FARIDAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak